DPR dan Pemerintah Selesaikan 28 UU, RUU Perampasan Aset Masih Digodok
DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan pembentukan 28 Undang-Undang (UU) sejak awal masa sidang 2024 hingga masa sidang terakhir. Pada masa persidangan berikutnya, DPR akan melanjutkan pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU), termasuk RUU Perampasan Aset.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan 28 UU tersebut merupakan hasil kerja legislasi DPR bersama pemerintah selama periode tersebut.
Rinciannya, tiga UU diselesaikan Komisi I, 10 UU oleh Komisi II, tiga UU oleh Komisi III, dua UU oleh Komisi VI, serta masing-masing satu UU oleh Komisi VII dan Komisi VIII. Sementara Komisi XI dan Komisi XIII masing-masing menyelesaikan dua UU.
“Badan Legislasi sebanyak 3 Undang-Undang, Panitia Khusus sebanyak 1 Undang-Undang,” kata Puan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Memasuki masa persidangan baru, DPR bersama pemerintah akan memprioritaskan pembahasan 14 RUU yang telah memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I.
Selain itu, DPR akan melanjutkan proses penyusunan 43 RUU. Salah satunya RUU tentang Perampasan Aset yang masih berada dalam tahap penjaringan masukan dari masyarakat.
Puan mengatakan partisipasi publik menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RUU tersebut. Masukan masyarakat diharapkan dapat memperkuat substansi sekaligus memberikan legitimasi terhadap aturan yang nantinya dibentuk.
“RUU tentang Perampasan Aset, masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningful participation, sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat,” jelasnya.
Puan Soroti Kualitas Legislasi
Puan menegaskan keberhasilan DPR dalam menjalankan fungsi legislasi tidak semata-mata diukur dari jumlah UU yang berhasil disahkan.
Menurutnya, ukuran utama pembentukan UU adalah sejauh mana regulasi tersebut mampu memberikan manfaat dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam proses pembentukan UU, Puan mengakui dinamika politik tidak dapat dihindari. Perbedaan pandangan dapat terjadi antarfaksi di DPR, antara DPR dan pemerintah, maupun ketika menampung aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat.
Karena itu, DPR bersama pemerintah dituntut mencari titik temu agar setiap produk legislasi tetap berorientasi pada kepentingan rakyat.
“Titik temu yang menegaskan kehadiran negara, keberpihakan kepada rakyat, dan kemanfaatan dari Undang-Undang tersebut,” ujar Puan.
Ia menambahkan, DPR dan pemerintah telah berkomitmen menjalankan proses pembentukan UU sesuai amanat konstitusi dengan membuka ruang partisipasi masyarakat yang bermakna.
Pembentukan regulasi juga harus didasarkan pada kebutuhan hukum nasional serta memiliki legitimasi sosial, politik, dan ekonomi.
“Serta tidak terdapat tumpang tindih antar-Undang-Undang dan/atau kewenangan aparatur negara,” pungkasnya.




