Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat Yaqut. Jaksa menyebut dugaan perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama sejumlah pihak.
Berdasarkan dakwaan jaksa, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp622.090.207.166,41.
Selain dugaan kerugian negara, jaksa juga mendakwa Yaqut menerima uang sebesar USD271.500. Jika dikonversikan dengan kurs Rp17.800 per dolar AS, nilai tersebut setara sekitar Rp4,83 miliar.
Diduga Dilakukan Bersama Sejumlah Pihak
Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut Yaqut tidak bertindak seorang diri. Ia didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Ketua Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba (ASR).
Jaksa menduga terdapat pengaturan dalam mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023-2024.
Menurut jaksa, pengaturan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mekanisme yang didakwakan tersebut dinilai jaksa bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Dugaan Pengaturan Kuota Haji Tambahan
Perkara ini berawal dari kebijakan pemerintah terkait tambahan kuota haji pada periode 2023-2024.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Yaqut diduga mengatur mekanisme pengisian kuota tambahan, termasuk pembagian kuota untuk jemaah haji khusus.
Pengaturan tersebut kemudian didalilkan jaksa menimbulkan kerugian keuangan negara hingga lebih dari Rp622 miliar.
Jaksa juga mendalilkan adanya penerimaan uang sebesar USD271.500 yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Dengan kurs Rp17.800 per dolar AS, nilai itu setara sekitar Rp4,83 miliar.
Namun, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan materi dakwaan jaksa yang harus dibuktikan dalam persidangan. Status Yaqut sebagai terdakwa juga tidak serta-merta menunjukkan bahwa ia telah terbukti bersalah.
Majelis hakim nantinya akan menilai bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan untuk menentukan apakah dakwaan jaksa terbukti secara hukum.




