DPR Minta Temuan 995 Senpi di Sekolah Jakarta Selatan Diusut Tuntas

Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa.

Anggota Komisi X DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa mendorong aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh temuan 995 senjata api (senpi) di sebuah sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Adde menilai temuan tersebut harus menjadi perhatian serius karena lingkungan sekolah semestinya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi peserta didik untuk belajar, berkembang, sekaligus membentuk karakter.

“Apabila temuan tersebut terbukti berdasarkan proses hukum yang sedang berjalan, tentu ini merupakan persoalan yang sangat serius karena menyangkut keamanan peserta didik dan integritas lingkungan pendidikan,” kata Adde Rosi dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).

Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Banten I (Pandeglang-Lebak) tersebut, lingkungan pendidikan tidak semestinya menjadi tempat penyimpanan maupun akses terhadap barang-barang yang berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik.

Karena itu, Adde meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai proses hukum penting dilakukan untuk memastikan fakta sebenarnya di balik temuan tersebut.

“Penting untuk mengungkap siapa pemilik barang-barang tersebut, bagaimana barang itu bisa berada di lingkungan sekolah, serta apakah terdapat unsur pidana yang harus dipertanggungjawabkan. Dengan begitu masyarakat memperoleh kepastian hukum dan tidak berkembang spekulasi,” ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu juga menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak yang dengan sengaja menjadikan lingkungan sekolah sebagai tempat penyimpanan atau aktivitas yang membahayakan peserta didik, maka pihak tersebut harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, Adde mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya hasil penyelidikan maupun pembuktian yang sah.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan yang mengancam keselamatan anak-anak dan mencederai dunia pendidikan. Sekolah harus tetap menjadi ruang yang melindungi anak, bukan ruang yang menghadirkan rasa takut,” tandasnya.

Tutup