Putusan MK: Anggaran Makan Bergizi Gratis Wajib Dipisah dari Pendidikan

MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Dalam putusannya, MK menegaskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bukan merupakan komponen utama pendidikan tidak boleh lagi dimasukkan ke dalam anggaran operasional pendidikan dan harus dipisahkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat, namun hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Setelah masa transisi berakhir, pemerintah diwajibkan memisahkan pendanaan Program MBG dari anggaran pendidikan.

“Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujar Suhartoyo.

Dengan putusan tersebut, pemerintah diberikan masa transisi selama dua tahun untuk melakukan penyesuaian struktur penganggaran sebelum ketentuan tersebut berlaku penuh pada APBN 2028.

Perkara ini bermula dari sejumlah permohonan uji materi yang menilai pengalokasian anggaran MBG ke dalam pos anggaran pendidikan berpotensi mengurangi pemenuhan kebutuhan sektor pendidikan. Salah satu permohonan diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan.

Selain itu, perkara juga diajukan oleh Reza Sudrajat, guru honorer di salah satu SMP negeri di Karawang, Jawa Barat, melalui Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Dalam permohonannya, ia menilai alokasi dana MBG berpotensi mengurangi anggaran untuk peningkatan kualitas pendidikan.

Permohonan lainnya diajukan oleh Sa’ed, mahasiswa yang menjadi pemohon dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, serta Felix Rega, seorang dosen yang mengajukan Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026. Keduanya berpandangan anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk meningkatkan fasilitas belajar dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum bahwa mulai APBN setelah Tahun Anggaran 2026, pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis yang tidak termasuk komponen utama pendidikan harus ditempatkan pada pos anggaran tersendiri. Kebijakan tersebut wajib diterapkan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

Tutup