PT Victoria dan PT Samwon Berpotensi PHK Ribuan Karyawan
Sekitar 1.500 pekerja di sektor garmen dan tekstil di Jawa Tengah dilaporkan terancam kehilangan pekerjaan. Potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut berasal dari dua perusahaan yang beroperasi di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara.
Informasi itu diungkapkan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, setelah menerima laporan dari jajaran Serikat Buruh Jawa Tengah mengenai kondisi yang tengah dihadapi kedua perusahaan tersebut.
Menurut Said, perusahaan yang berpotensi melakukan PHK adalah PT Victoria Apparel di Kota Semarang dan PT Samwon di Kabupaten Jepara. PT Victoria Apparel diperkirakan akan memangkas sekitar 800 pekerja, sedangkan PT Samwon berpotensi mengurangi sekitar 670 tenaga kerja.
“Saya baru saja menerima laporan dari pengurus Serikat Buruh Jawa Tengah bahwa terdapat potensi PHK di dua perusahaan garmen dan tekstil, yaitu PT Victoria Apparel di Kota Semarang dan PT Samwon di Jepara. Informasi ini masih bersifat awal dan akan kami dalami lebih lanjut di lapangan,” ujar Said.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Said menyatakan akan menyampaikan informasi itu kepada Ketua Satuan Tugas PHK yang juga Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Laporan yang sama juga akan diteruskan kepada pimpinan DPR RI sebagai bahan koordinasi dalam upaya pencegahan PHK.
Ia menilai pemerintah harus bergerak cepat agar perusahaan tetap bisa bertahan sekaligus melindungi para pekerja dari ancaman kehilangan mata pencaharian.
Sebagai langkah awal, Said dijadwalkan mengunjungi langsung PT Victoria Apparel di Semarang dan PT Samwon di Jepara pada Senin (27/7/2026). Kunjungan tersebut bertujuan untuk berdialog dengan manajemen perusahaan, serikat pekerja, dan pemerintah daerah guna mencari solusi terbaik.
“Kalau perusahaan masih bisa diselamatkan, maka harus diselamatkan. Kalau membutuhkan intervensi kebijakan pemerintah, negara harus hadir. Dunia usaha harus tetap bisa berjalan, tetapi para pekerja juga harus terlindungi dari PHK,” tegas Said.
Said juga mendorong perusahaan agar tidak terburu-buru mengambil keputusan PHK. Menurutnya, sejumlah alternatif masih dapat dipertimbangkan, seperti penyesuaian jam kerja, efisiensi operasional yang disepakati bersama serikat pekerja, hingga dukungan kebijakan pemerintah terkait biaya produksi dan perluasan pasar.
Namun, apabila PHK tidak lagi dapat dihindari, Said mengingatkan agar seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan pembayaran pesangon tidak boleh dilakukan secara bertahap atau dicicil.
“Kalau PHK tidak bisa dihindari, maka seluruh hak pekerja harus dibayarkan sesuai ketentuan. Pesangon tidak boleh dicicil dan seluruh hak normatif pekerja wajib dipenuhi,” pungkasnya.



