Febri Diansyah Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Febri Diansyah

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, resmi bergabung dalam tim penasihat hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febri Diansyah mendampingi Febrie Adriansyah saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026). Ia mengungkapkan penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum baru dilakukan sesaat sebelum proses pemeriksaan dimulai.

“Saya dan tim baru ditunjuk sebagai advokat untuk Pak FA (Febrie Adriansyah),” ujar Febri Diansyah kepada wartawan.

Menurutnya, pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam. Selama proses tersebut, Febrie Adriansyah disebut memberikan keterangan secara terbuka dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik sesuai pengetahuannya.

“Ia menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik sesuai yang ia ketahui. Sejak awal, Pak FA bersikap kooperatif dan sangat menghormati kredibilitas institusional serta fungsi penegakan hukum,” jelasnya.

Febri menambahkan, kliennya berharap seluruh proses hukum berjalan secara objektif dan adil. Ia menegaskan, Febrie Adriansyah kini menjalani proses hukum sebagai warga negara biasa dan berharap setiap fakta dalam perkara tersebut dinilai secara jernih.

“Pak FA sangat berharap fakta-fakta bisa dipilah secara jernih dan juga proses hukum ini berjalan secara adil,” katanya.

Usai menjalani pemeriksaan, Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah selama 20 hari. Mantan Jampidsus itu ditempatkan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan penempatan di Rutan KPK dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk faktor keamanan dan perlindungan terhadap tersangka selama proses penyidikan berlangsung.

“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur,” ujar Rudi.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie Adriansyah yang pernah menangani berbagai perkara korupsi besar saat masih menjabat sebagai Jampidsus.

“Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK,” pungkas Rudi.

Tutup