Kasus Debt Collector Purworejo, Kredivo Lapor ke OJK
PT Kredivo Finance Indonesia memastikan telah menyerahkan hasil investigasi internal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan pelanggaran etika penagihan yang melibatkan seorang petugas debt collector di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Melalui pernyataan resmi di akun Instagram perusahaan, Kredivo menegaskan proses penanganan laporan dilakukan secara serius, objektif, dan transparan. Perusahaan juga menyatakan terus berkoordinasi dengan OJK untuk menindaklanjuti hasil investigasi tersebut.
“Hasil investigasi internal telah kami sampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pada hari ini akan dilanjutkan dengan pertemuan bersama OJK untuk memberikan paparan secara langsung,” tulis manajemen Kredivo dalam pembaruan yang diunggah pada 23 Juli 2026.
Kredivo menjelaskan, langkah-langkah penanganan telah diambil berdasarkan fakta dan bukti yang berhasil diverifikasi selama proses investigasi berlangsung.
Sebelumnya, pada pembaruan yang disampaikan 22 Juli 2026, perusahaan mengungkapkan bahwa investigasi internal telah memasuki tahap akhir dan hasilnya akan dilaporkan kepada regulator.
“Setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh pihak yang bertugas atas nama Kredivo akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi maksimal,” tegas perusahaan.
Kredivo juga menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran standar operasional maupun kode etik perusahaan. Menurut manajemen, setiap petugas yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan tindakan sesuai aturan yang berlaku sebagai bentuk komitmen menjaga integritas layanan dan perlindungan terhadap konsumen.



