JCW: Jangan Ada Perlakuan Khusus untuk Febrie Adriansyah

Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba. (H. Husaini)

Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, menyoroti dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penanganan tersangka kasus korupsi oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus diterapkan tanpa memandang latar belakang maupun jabatan seseorang.

Sorotan tersebut muncul setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan ditahan di rumah tahanan KPK. Kamba menilai, penampilan Febrie saat diperlihatkan kepada publik memunculkan pertanyaan karena tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol.

Sebaliknya, dalam perkara lain, tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Don Ritto, justru ditampilkan mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan serta diborgol ketika menjalani proses hukum.

“Publik melihat adanya perlakuan yang berbeda antara mantan Jampidsus dan tersangka lainnya. Hal seperti ini dapat menimbulkan persepsi adanya tebang pilih dalam penegakan hukum,” kata Baharuddin Kamba.

Menurut Kamba, perbedaan perlakuan tersebut berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Ia menegaskan, siapapun yang berstatus tersangka semestinya diperlakukan sama tanpa adanya keistimewaan.

JCW juga menyoroti penjelasan Kejaksaan Agung yang menyebut Febrie tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol karena proses penahanan dilakukan pada malam hari dan berlangsung secara terburu-buru.

Bagi Kamba, alasan tersebut sulit diterima publik. Ia menilai penjelasan itu justru berpotensi menimbulkan kesan bahwa mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut masih memperoleh perlakuan khusus karena posisi dan pengaruh yang pernah dimilikinya.

“Kalau memang semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, maka standar perlakuannya juga harus sama. Jangan sampai muncul kesan ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa,” tegasnya.

Kamba mengingatkan, apabila benar terjadi perlakuan berbeda terhadap tersangka, kondisi tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Selain mencederai asas persamaan di hadapan hukum, hal itu juga berpotensi memperkuat persepsi publik mengenai praktik tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi.

Ia menambahkan, baik Febrie Adriansyah maupun Don Ritto sama-sama menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan sejumlah perkara besar, termasuk PT Asabri, PT Krakatau Steel, hingga proyek PLN batu bara yang disebut menyebabkan blackout.

Karena itu, JCW meminta Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi ataupun perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian bahwa hukum ditegakkan secara adil tanpa membedakan jabatan, status, maupun latar belakang tersangka,” pungkas Baharuddin Kamba.

Tutup