Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru

Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka babak baru dalam penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Lembaga tersebut resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang membuat status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto saat ini kembali menjadi saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan hingga kini Febrie belum berstatus sebagai tersangka.

“Iya, masih saksi,” kata Anang di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Anang menjelaskan, sprindik yang diterbitkan pada 13 Juli 2026 masih berupa sprindik umum. Selanjutnya, penyidikan akan ditangani oleh tim khusus yang dibentuk untuk memastikan proses hukum berjalan secara independen dan objektif.

Tim tersebut terdiri atas sembilan orang yang berasal dari unsur jaksa senior Kejaksaan Agung serta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembentukan tim gabungan dilakukan mengingat posisi Febrie sebelumnya sebagai pimpinan Jampidsus yang menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi.

“Penanganan perkara ini akan dilakukan oleh tim khusus agar proses penyidikan berjalan objektif,” ujar Anang.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah bersama Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Keduanya diduga terlibat dalam tiga perkara korupsi, yakni kasus PT Krakatau Steel yang turut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), perkara PT Asabri, serta proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN.

Meski demikian, Kejaksaan Agung kini akan melakukan penelaahan ulang terhadap seluruh hasil penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh kepolisian. Hasil penyidikan tersebut tetap akan menjadi bahan pertimbangan bagi tim khusus dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

Dalam penyidikan sebelumnya, aparat kepolisian telah menggeledah 13 lokasi, termasuk rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sekitar 74 kilogram emas serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing dengan total nilai mencapai Rp476 miliar.

Menanggapi penyitaan tersebut, Febrie mengakui rumah yang digeledah merupakan kediamannya. Namun, ia membantah seluruh aset yang disita merupakan miliknya.

“Itu ada pemilik, ada kegiatan. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui proses hukum yang sesuai prosedur,” kata Febrie pada Jumat (10/7/2026).

Dengan terbitnya sprindik baru, Kejaksaan Agung akan melanjutkan proses penyidikan melalui tim khusus sebelum menentukan ada atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Tutup