Meski masih menjalani penahanan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), artis Nikita Mirzani tetap aktif menyuarakan pendapatnya melalui media sosial. Kali ini, ia menyoroti kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Nikita melontarkan sindiran terkait temuan 74 kilogram emas batangan dalam perkara yang menjerat Febrie.
“Apa bedanya atlet angkat besi Olimpiade sama Febrie? Atlet angkat besi bertanding mengangkat barbel untuk meraih medali dan mengharumkan nama negara. Kalau Febrie, mengangkat emas 74 kilogram demi bikin negara mati lampu,” tulis akun Instagram Nikita Mirzani.
Tak berhenti di situ, Nikita juga menyindir proses hukum yang tengah berjalan dengan menyinggung rompi tahanan berwarna merah muda yang biasa dikenakan tersangka saat konferensi pers.
“Ditunggu rilisnya Febrie pakai rompi pink ya pak polisi. Di mana negara mati lampu dan gelap gulita, hanya Febrie yang menyala sendiri. Menyala Jampidsusku!” tulisnya.
Dalam unggahan lainnya, Nikita kembali menyindir temuan emas batangan, uang tunai, dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah yang disita penyidik.
“Jam apa yang paling mahal? Patek Philippe? Richard Mille? Rolex? Jampidsus sayang, Jampidsus,” tulisnya.
Unggahan tersebut mendapat beragam respons dari warganet. Sebagian besar mendukung pernyataan Nikita dan mengaku terkejut dengan terungkapnya dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat penegak hukum tersebut.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2026 atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Penyidik menduga Febrie terlibat dalam tiga perkara, yakni dugaan penyimpangan pengadaan dan distribusi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dugaan korupsi di PT Asabri (Persero), serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Ketiga perkara tersebut saat ini telah dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.