Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan. Sejumlah kalangan menilai aparat penegak hukum perlu membuka perkembangan penyidikan secara lebih transparan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Direktur The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Adinda Tenriangke Muchtar, menilai publik berhak mempertanyakan proses hukum yang berjalan, terutama karena informasi yang disampaikan kepada masyarakat masih dinilai minim.
Menurut Adinda, perhatian publik menguat sejak konferensi pers Febrie sebelum meninggalkan jabatannya sebagai Jampidsus. Saat itu, Febrie memberikan tanggapan terkait penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
“Misalnya ada pernyataan bahwa benar itu rumah pribadi Jampidsus, benar uang ada yang punya, ada kegiatan. Kalau saya ingat pelajaran bahasa Indonesia, subjek, predikat, objek, dan keterangannya justru menjadi tidak jelas,” ujar Adinda, dikutip Senin (13/7/2026).
Ia mengatakan, kurangnya penjelasan lanjutan dari aparat penegak hukum membuat ruang spekulasi di tengah masyarakat semakin terbuka.
“Ketika ada sesuatu yang sifatnya tidak wajar, menurut saya wajar jika publik kemudian bertanya dan ingin mendapatkan penjelasan yang lebih terang,” katanya.
Adinda juga menilai sejumlah perkara yang melibatkan aparat penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pentingnya keterbukaan proses penyidikan, khususnya pada kasus yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelumnya menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Golf Hijau, Sentul City, Kabupaten Bogor, pada Rabu (8/7/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik dinding bangunan.
Dari lokasi itu, polisi menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp100 juta. Total nilai aset yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Selain itu, penyidik juga menggeledah Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut diamankan sejumlah dokumen, telepon genggam, serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan nilai hampir Rp60 miliar.
Meski rumah di Sentul disebut-sebut berkaitan dengan Febrie Adriansyah, hingga kini Polri belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas pemilik rumah maupun keterkaitannya dengan tersangka. Penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU tersebut masih terus berlangsung.