Praperadilan Dikabulkan, Penangkapan Roy Suryo Dinyatakan Tidak Sah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya. Dalam putusan yang dibacakan Selasa (7/7/2026), hakim menyatakan proses penangkapan terhadap Roy Suryo tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyampaikan permohonan praperadilan tidak dikabulkan seluruhnya, namun terdapat beberapa poin yang diterima pengadilan.
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan tersebut diambil setelah hakim mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan para pihak, serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tindakan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dinilai tidak sah.
Meski demikian, tidak semua tuntutan yang diajukan kubu Roy Suryo diterima oleh majelis hakim. Sebelumnya, pihak pemohon mengajukan sedikitnya 11 poin permohonan dalam sidang praperadilan.
Beberapa di antaranya meminta pengadilan menyatakan penggeledahan rumah Roy Suryo tidak sah karena dianggap tidak mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Selain itu, Roy Suryo juga mempersoalkan keabsahan surat perintah penangkapan dan penahanan yang diterbitkan penyidik dengan alasan bertentangan dengan ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tak hanya itu, pemohon turut meminta agar berkas penyidikan dinyatakan batal, status pencekalan dicabut, pelimpahan perkara dihentikan hingga putusan praperadilan berkekuatan hukum tetap, serta meminta pemulihan nama baik dan hak-haknya.
Namun, hakim hanya mengabulkan sebagian dari permohonan tersebut. Salah satu poin yang dipastikan diterima adalah penetapan bahwa penangkapan terhadap Roy Suryo tidak sah menurut hukum.
Hingga persidangan berakhir, pengadilan belum membacakan secara rinci seluruh amar putusan terkait permohonan lain yang diajukan pemohon.



