Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir saat diwawancarai wartawan di Stadion Mandala Krida, Rabu (8/7/2026). (H. Husaini)
Pemerintah pusat berupaya mempercepat kelanjutan renovasi Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, yang hingga kini masih tertahan akibat persoalan hukum dan administrasi. Koordinasi lintas lembaga terus dilakukan agar proyek tersebut dapat kembali berjalan sesuai rencana.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, mengatakan pemerintah telah menjalin komunikasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari jalan keluar atas kendala yang menghambat pembangunan stadion tersebut.
Menurut Erick, penyelesaian aspek hukum menjadi syarat utama agar proses renovasi dapat dilanjutkan tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami mencoba menjembatani pemerintah daerah dengan KPK supaya infrastruktur yang sudah dibangun bisa dilanjutkan penyelesaiannya,” ujar Erick saat berkunjung ke Yogyakarta, Rabu (8/7/2026).
Ia menegaskan setiap investasi lanjutan, termasuk pemasangan fasilitas pendukung seperti sistem pencahayaan stadion, harus memiliki dasar hukum yang kuat mengingat proyek sebelumnya sempat tersandung persoalan hukum.
“Kalau ada investasi baru seperti lampu, paling tidak dasar hukumnya jelas. Karena sebelumnya ada kasus, kami dari pemerintah pusat mencoba menjembatani antara pemerintah daerah dan KPK,” katanya.
Sementara itu, Kepala Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY, Arfi Hidananto, menjelaskan tahapan renovasi saat ini masih berada pada proses awal, yakni persiapan pengukuran MC-0.
Namun, pelaksanaan tahap tersebut belum dapat dimulai karena anggaran untuk uji tanah masih menunggu persetujuan pergeseran anggaran dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kalau pergeseran anggarannya disetujui, baru kami bisa melaksanakan uji tanah,” ujar Arfi.
Ia menjelaskan seluruh dokumen pendukung telah disampaikan kepada tim anggaran. Setelah persetujuan turun, proses pengadaan jasa uji tanah akan segera dilakukan.
Menurut Arfi, dokumen hasil uji tanah nantinya harus memenuhi standar teknis yang ditetapkan Universitas Gadjah Mada (UGM), termasuk spesifikasi pengeboran sesuai ketentuan. Karena dokumen lama dinilai belum memenuhi persyaratan, proses tersebut harus disusun kembali.
Apabila uji tanah dapat dimulai pada pertengahan tahun ini, pekerjaan diperkirakan berlangsung selama lima hingga enam bulan dan ditargetkan selesai pada akhir Desember 2026.
Setelah tahapan MC-0 rampung, Pemda DIY menargetkan penyusunan Detail Engineering Design (DED) dilakukan pada 2027, sedangkan pembangunan fisik stadion dijadwalkan dimulai pada 2028.
Arfi menegaskan seluruh proses dilakukan secara bertahap dan hati-hati karena berada dalam pengawasan KPK. Pemerintah daerah ingin memastikan setiap tahapan memenuhi ketentuan hukum sehingga renovasi Stadion Mandala Krida dapat diselesaikan tanpa menimbulkan persoalan baru.
“Setelah MC-0 selesai, hasilnya akan kami laporkan kepada KPK agar proses pembangunan bisa terus berjalan sampai Stadion Mandala Krida kembali dapat digunakan,” pungkasnya.