Polri Dalami Peran ESDM dalam Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto

Penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) terus bergulir. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kini menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna mengusut lebih jauh alur pemenuhan pasokan batu bara.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan pemeriksaan terhadap pihak Kementerian ESDM dilakukan untuk melengkapi penyidikan yang saat ini tengah berjalan.

“Ada beberapa saksi termasuk dari Kementerian ESDM juga akan kita lakukan pemeriksaan ke depannya,” kata Totok kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi. Sementara itu, 18 saksi lainnya masih dijadwalkan menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik.

“Awalnya kita sudah mengeluarkan pemanggilan terhadap 34 saksi, tetapi yang baru bisa diklarifikasi sebanyak 16 orang,” ujarnya.

Selain meminta keterangan para saksi, penyidik juga menelaah sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan dan distribusi batu bara. Dari hasil pendalaman tersebut, ditemukan dugaan adanya tindak pidana korupsi sehingga perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Beberapa dokumen juga sudah kita analisis sehingga kita menemukan peristiwa pidana korupsi dan perkara ini naik ke proses penyidikan,” jelas Totok.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara untuk memenuhi kebutuhan PLTU pada periode 2018 hingga 2026. Penyidikan resmi dimulai sejak 4 Juli 2026.

Dalam proses penyelidikan, polisi menduga terdapat penyimpangan yang melibatkan sejumlah perusahaan, termasuk PT OBP dan PT BRA. Modus yang diselidiki antara lain manipulasi kualitas batu bara, rekayasa volume pasokan, hingga dugaan penyimpangan pembayaran yang tidak sesuai dengan kontrak.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus, mengatakan dugaan praktik tersebut berdampak pada terganggunya distribusi batu bara ke sejumlah PLTU di berbagai daerah.

Akibat gangguan pasokan tersebut, sejumlah wilayah dilaporkan mengalami pemadaman listrik (blackout), di antaranya Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian kawasan Jabodetabek.

Penyidik memperkirakan perkara ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5 triliun. Kortas Tipikor Polri masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab sekaligus menetapkan tersangka apabila alat bukti telah dinilai mencukupi.

Tutup