KPK Dalami Dugaan Amplop Berulang ke Menhut Raja Juli
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Penyidik kini tidak hanya menelusuri pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengenai satu amplop yang diterimanya, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya pemberian serupa dalam pertemuan-pertemuan lain.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik telah mengantongi informasi mengenai beberapa kali pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan. Pertemuan tersebut berkaitan dengan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Fakta-fakta amplop memang sudah didalami tim penyidik dan sudah disampaikan juga beberapa pihak bahwa betul ada pertemuan. Jadi bupati memang ada pertemuan-pertemuan ke Kementerian Kehutanan untuk pengurusan terkait rekomendasi pelepasan HPT,” kata Taufik, dikutip Minggu (5/7/2026).
Menurut Taufik, penyidik kini berupaya mengungkap apa yang terjadi dalam setiap pertemuan tersebut, termasuk menelusuri apakah pemberian amplop hanya terjadi saat audiensi pada 2 Juni 2026 atau juga berlangsung dalam pertemuan sebelumnya pada 27 April 2026.
“Untuk isi pertemuan dan ada amplop atau tidak (yang diberikan lagi) itu yang akan didalami penyidik,” ujarnya.
Selain menelusuri dugaan pemberian uang, KPK juga mendalami asal-usul dana yang diduga digunakan dalam perkara tersebut. Penyidik mencurigai sebagian uang berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi.
Untuk menguatkan dugaan tersebut, KPK telah memeriksa dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak, mulai dari pengurus koperasi, bendahara, hingga staf Bupati Kuansing. Seluruh keterangan itu akan dicocokkan dengan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.
“Itu juga menjadi fokus kepentingan penyidik apakah tadi barang bukti uangnya itu ada yang sisa hasil usaha. Ada keterangan-keterangan baru yang dikumpulkan dari bawah, (dari) bendahara dari koperasi, dari pihak staf-staf bupati. Nanti akan didalami,” kata Taufik.
KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik setelah penyidik memperoleh bukti serta fakta baru yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui Bupati Kuansing pernah meninggalkan sebuah amplop saat melakukan audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Namun, ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung meminta ajudannya mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerima pemberian.
Menurut Raja Juli, amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi. Ia juga menyatakan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan penyidik.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam pengembangannya, penyidik turut mengusut dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan HPT, termasuk dugaan pemotongan SHU anggota koperasi sebagai sumber pendanaan.


