‘Paket Kilat’ Kasasi Nikita
Anggota DPR RI sekaligus aktris senior, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti proses kasasi yang menjerat Nikita Mirzani. Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam rentang waktu pemeriksaan perkara hingga keluarnya putusan di tingkat kasasi.
Pernyataan itu disampaikan Rieke saat menghadiri sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026). Meski persidangan akhirnya ditunda, Rieke memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan sejumlah catatan terkait proses hukum yang berlangsung.
Berdasarkan dokumen yang diterimanya, Rieke mengungkapkan berkas perkara tercatat diterima Sekretariat Mahkamah Agung pada 14 Januari 2026. Berkas tersebut kemudian didistribusikan kepada majelis hakim pada 12 Maret 2026, sementara putusan kasasi dijatuhkan sehari setelahnya, yakni 13 Maret 2026.
Menurut Rieke, rentang waktu tersebut menimbulkan pertanyaan karena proses pemeriksaan kasasi umumnya membutuhkan waktu lebih panjang sebelum hakim mengambil keputusan.
“Berkas diterima Sekretariat Mahkamah Agung 14 Januari 2026, didistribusikan kepada Majelis Hakim 12 Maret 2026, dan putusan dijatuhkan pada 13 Maret 2026. Indikasi paket kilat menurut saya,” ujar Rieke.
Ia mempertanyakan bagaimana majelis hakim dapat memutuskan untuk memperberat hukuman Nikita dari empat tahun menjadi enam tahun hanya dalam waktu satu hari sejak berkas diterima oleh majelis.
Meski demikian, Rieke menegaskan bahwa pertanyaan yang disampaikannya bukan merupakan tuduhan terhadap lembaga peradilan. Ia menyebut hal tersebut sebagai bentuk pengawasan publik agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan publik yang sah dalam negara hukum. Kita ingin memastikan prinsip due process of law berjalan dengan benar,” tegasnya.
Sementara itu, sidang perdana PK Nikita Mirzani tidak dapat dilanjutkan karena pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadiri persidangan. Kuasa hukum Nikita menyebut pihak kejaksaan telah dipanggil secara patut, namun tidak hadir dan tidak memberikan alasan kepada majelis hakim.
Akibat ketidakhadiran termohon, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang Peninjauan Kembali tersebut pada 1 Juli 2026. Hingga saat itu, proses hukum Nikita Mirzani masih akan terus bergulir di pengadilan.




