Temukan Dugaan Pelanggaran, DPRD Bekasi Minta Peternakan BUMDes Pasirgombong Dikaji Ulang
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke peternakan ayam petelur milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kamis (25/6/2026). Keberadaan peternakan yang berada di tengah permukiman warga itu menjadi sorotan karena memicu berbagai keluhan masyarakat.
Dalam sidak tersebut, rombongan DPRD didampingi unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta sejumlah dinas terkait. Mereka meninjau langsung lokasi peternakan yang selama ini dikeluhkan warga akibat bau menyengat, limbah peternakan, hingga gangguan kenyamanan lingkungan.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saiful Islam, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait dampak operasional peternakan tersebut.
“Memang itu yang selama ini kami terima laporannya. Ada keluhan masyarakat terkait keberadaan peternakan ini. Dan setelah kami inspeksi bersama jajaran camat, desa dan dinas-dinas, ada aturan memang yang dilanggar khususnya jarak antara peternakan dengan pemukimannya tersebut,” kata Saiful.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jarak kandang ayam dengan kawasan permukiman seharusnya minimal 200 meter. Namun hasil peninjauan menunjukkan lokasi peternakan hanya berjarak sekitar 20 meter dari rumah warga.
“Ya dapat dibayangkan dari aturannya minimal 200 meter tapi faktanya cuma sekitar 20 meter yang akhirnya dampaknya dikeluhkan warga,” ujarnya.
Menurut Saiful, pihak pengelola BUMDes menjelaskan bahwa usaha peternakan ayam petelur tersebut baru berjalan sekitar enam bulan. Awalnya usaha itu dipilih karena dinilai memiliki potensi ekonomi yang menjanjikan bagi BUMDes. Namun dalam praktiknya, usaha tersebut justru menimbulkan persoalan bagi warga sekitar.
Selain memicu protes masyarakat, usaha peternakan itu juga belum memberikan keuntungan bagi pengelolanya. Dari sekitar 1.000 ekor ayam yang dipelihara, sebagian besar belum berproduksi secara optimal.
“Udah jalan sekitar enam bulan. Tapi malah belum berproduksi. Harusnya udah berproduksi. Cuma bukan karena di tengah pemukiman, di situ juga di pinggir jalan, banyak suara bising dan sebagainya. Bisa jadi ayam stres sehingga dia nggak bertelur. Jadi sebenarnya sama-sama merugi,” kata Saiful.
Meski menemukan sejumlah persoalan, Komisi III belum mengambil keputusan terkait penghentian operasional peternakan tersebut. DPRD masih menunggu hasil kajian dari Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Jadi bagaimana nanti rekomendasi dari teman-teman dinas, kajiannya seperti apa. Dasarnya itu yang nanti dikenakan pada peternakan ini. Opsi lain bisa diubah usahanya dari peternakan menjadi budidaya atau pengembangbiakan ikan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Fahmi Artha, menyebut pihaknya mendampingi masyarakat dalam dialog bersama DPRD, pemerintah desa, BUMDes, dan instansi terkait guna membahas dampak keberadaan peternakan ayam petelur tersebut.
“Hari ini kami mendampingi warga untuk berdialog dengan Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, dinas terkait, Pemdes Pasirgombong dan BUMDes membahas aktivitas peternakan ayam petelur di tengah permukiman warga yang dikelola BUMDes Pasirgombong,” kata Fahmi.
Menurutnya, hasil peninjauan menemukan sejumlah persoalan, termasuk dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan lingkungan serta lokasi peternakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan jarak minimal dari kawasan permukiman.
“Kami menemukan fakta bahwa peternakan tersebut tidak berizin, tidak ada SPPL, dan lokasi peternakan tidak sesuai dengan Permentan Nomor 34 Tahun 2025 yang mengatur radius kandang ayam dengan pemukiman warga minimal 200 meter. Tentunya ini sangat membahayakan warga yang bertempat tinggal di sekitar kandang dengan radius kurang lebih 5 sampai 35 meter,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya meminta agar aktivitas peternakan segera direlokasi ke lokasi yang lebih sesuai agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat sekitar.
“Kami berharap aktivitas kandang tersebut segera direlokasi karena membahayakan keselamatan warga,” tegas Fahmi.
Keluhan serupa juga disampaikan perwakilan warga, Daryanto. Ia mengapresiasi langkah DPRD dan instansi terkait yang telah turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih atas kunjungan lapangan yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dan dinas-dinas terkait yang sudah turun langsung ke lapangan. Kami berharap pihak-pihak terkait segera memberikan tindakan tegas berdasarkan temuan di lapangan demi keselamatan masyarakat,” kata Daryanto.
Sebelumnya, keberadaan peternakan ayam tersebut juga mendapat keberatan dari pihak Yayasan Al-Ichwan yang menaungi TKIT Al-Ichwan, SMPIT Al-Ichwan, dan SMAIT Al-Ichwan. Pihak yayasan menilai lokasi peternakan yang berdampingan dengan lingkungan pendidikan berpotensi mengganggu kenyamanan dan kualitas kegiatan belajar mengajar sehingga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan usaha tersebut.


