LBH Ansor Bekasi Minta Aktivitas Pematangan Lahan PSEL Ciketing Dievaluasi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Bekasi menyoroti pelaksanaan kegiatan pematangan lahan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang. Kegiatan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek masih berlangsung.
Ketua LBH GP Ansor Kota Bekasi, Zaenudin, mengatakan pihaknya memperoleh informasi mengenai persoalan tersebut saat mengikuti konsultasi publik penyusunan AMDAL PSEL yang digelar pada Sabtu (20/6/2026). Dalam forum itu, menurutnya, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait aktivitas fisik yang telah berjalan di lokasi proyek meski dokumen AMDAL masih dalam tahap penyusunan.
“Pertanyaan masyarakat muncul karena mereka melihat adanya kegiatan pematangan lahan di lapangan, sementara proses AMDAL dan persetujuan lingkungan masih berjalan. Hal ini tentu perlu mendapatkan penjelasan yang jelas dari pihak terkait,” kata Zaenudin.
Ia menjelaskan, dalam konsultasi publik tersebut perwakilan PT Wangneng Bekasi Environment Nusantara selaku pemrakarsa proyek disebut menyampaikan bahwa kegiatan pematangan lahan bukan menjadi tanggung jawab perusahaan, melainkan merupakan bagian dari pekerjaan yang dilaksanakan Pemerintah Kota Bekasi.
Menurut Zaenudin, pernyataan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut mengingat di lokasi proyek terdapat papan informasi yang mencantumkan kegiatan bertajuk “Pematangan Lahan PSEL” yang dikerjakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
“Dari informasi yang kami temukan di lapangan, kegiatan ini tercantum sebagai proyek pematangan lahan PSEL yang bersumber dari APBD Kota Bekasi. Karena itu, perlu ada penjelasan resmi mengenai status dan dasar pelaksanaannya,” ujarnya.
Berdasarkan papan proyek yang terpasang, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp10,15 miliar dan dikerjakan oleh PT Jatisibu Karya Anugerah dengan masa pelaksanaan selama 45 hari kalender.
LBH GP Ansor menilai apabila kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembangunan PSEL, maka pelaksanaannya harus memperhatikan seluruh ketentuan perizinan lingkungan yang berlaku. Menurut Zaenudin, kepastian terkait status AMDAL dan Persetujuan Lingkungan menjadi aspek penting untuk menjamin perlindungan masyarakat serta lingkungan sekitar.
“Prinsipnya, apabila proses AMDAL belum selesai dan persetujuan lingkungan belum diterbitkan, maka perlu dipastikan terlebih dahulu apakah kegiatan fisik yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur kewajiban pemenuhan persetujuan lingkungan bagi kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Meski demikian, Zaenudin menegaskan pihaknya tidak secara langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Namun, menurutnya, kondisi tersebut layak mendapatkan klarifikasi terbuka dari Pemerintah Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Kami tidak menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum. Namun aktivitas yang berjalan di lapangan sebelum seluruh proses lingkungan selesai tentu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujarnya.
LBH GP Ansor juga meminta pemerintah daerah memberikan informasi secara transparan mengenai status perizinan lingkungan proyek, termasuk dasar hukum pelaksanaan kegiatan pematangan lahan yang saat ini berlangsung.
Selain itu, pihaknya mendorong agar berbagai keluhan warga terkait dampak aktivitas proyek segera ditindaklanjuti guna mencegah potensi gangguan lingkungan maupun risiko bagi masyarakat sekitar.
“Kami berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang komprehensif kepada publik sekaligus memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Zaenudin.
LBH GP Ansor Kota Bekasi juga menyarankan agar kegiatan pematangan lahan dievaluasi apabila memang masih terdapat persyaratan lingkungan yang belum terpenuhi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, akuntabilitas pelaksanaan proyek, serta perlindungan lingkungan hidup.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi terkait sorotan yang disampaikan LBH GP Ansor tersebut.




