Gugatan Nikita Mirzani Ditolak
Perseteruan hukum antara Nikita Mirzani dan Dokter Reza Gladys memasuki babak baru. Majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani dalam perkara tersebut.
Kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, usai pembacaan putusan. Menurutnya, majelis hakim menilai dalil-dalil yang diajukan pihak penggugat tidak memiliki dasar yang cukup untuk dikabulkan.
“Gugatan penggugat konvensi, yaitu Nikita Mirzani, ditolak seluruhnya. Sementara gugatan rekonvensi yang kami ajukan diterima sebagian,” ujar Julianus dalam keterangannya, Rabu (3/6).
Tak hanya berhasil mempertahankan posisinya sebagai pihak tergugat, Reza Gladys bersama Dokter Attaubah Mufid juga memperoleh hasil positif atas gugatan balik yang mereka ajukan dalam perkara yang sama.
Julianus menjelaskan bahwa sebagian tuntutan dalam gugatan rekonvensi dinilai beralasan oleh majelis hakim. Ia menyebut putusan tersebut sejalan dengan argumentasi hukum yang telah disampaikan tim kuasa hukum sejak awal proses persidangan.
“Kami meyakini sejak awal bahwa dalil-dalil yang kami sampaikan memiliki dasar hukum yang kuat, dan hal itu akhirnya dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusannya,” katanya.
Menurut Julianus, selama persidangan terdapat sejumlah klaim dari pihak penggugat yang tidak dapat dibuktikan secara memadai. Salah satu yang menjadi sorotan adalah terkait dugaan pembelian produk yang disebutkan dalam gugatan.
Ia menilai tidak terdapat bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa transaksi pembelian produk tersebut benar-benar pernah terjadi. Selain itu, dalil mengenai ulasan atau review produk yang menjadi bagian dari pokok sengketa juga dinilai tidak didukung alat bukti yang memadai.
Julianus menegaskan bahwa putusan ini menunjukkan proses peradilan berjalan berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan, bukan berdasarkan opini ataupun tekanan dari pihak tertentu.
“Setiap orang memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Namun pada akhirnya, hakim yang secara independen dan merdeka mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan,” ujarnya.
Meski putusan telah dibacakan, pihak Reza Gladys mengaku masih menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.




