Kemendag Ingatkan Shopee soal Perlindungan Konsumen
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) meminta klarifikasi kepada PT Shopee terkait meningkatnya laporan pengaduan konsumen yang masuk dalam beberapa waktu terakhir. Aduan tersebut mencakup berbagai persoalan, mulai dari ketidaksesuaian barang yang diterima, kendala dalam proses transaksi, hingga gangguan pada layanan pembayaran digital.
Langkah pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pembinaan pemerintah untuk memastikan seluruh pelaku usaha di sektor perdagangan elektronik atau PMSE tetap mematuhi ketentuan hukum dan memberikan perlindungan optimal kepada konsumen. Pemerintah menegaskan bahwa pertumbuhan ekosistem digital harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero, menyebut klarifikasi ini penting untuk memastikan tanggung jawab pelaku usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya dalam setiap layanan kepada masyarakat.
“Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pembinaan guna memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi hak-hak konsumen dalam transaksi PMSE,” ujar Immanuel.
Ia menjelaskan, pengawasan ini juga bertujuan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perdagangan digital yang kini semakin banyak digunakan masyarakat Indonesia dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.
Menanggapi hal tersebut, pihak Shopee menyatakan bahwa sebagian besar pengaduan konsumen telah ditindaklanjuti melalui sejumlah mekanisme penyelesaian. Government Relations Shopee, Jean Dona Tammara, mengatakan langkah tersebut mencakup pengembalian dana, penghapusan tagihan layanan ShopeePayLater, pemberian kompensasi, hingga mediasi dengan pihak penjual terkait proses pengembalian barang.
Namun demikian, Jean mengakui terdapat sejumlah laporan yang tidak dapat diproses lebih lanjut setelah melalui proses verifikasi internal. Dalam beberapa kasus, ditemukan indikasi dugaan penipuan yang berasal dari pihak konsumen.
“Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi secara daring,” kata Jean.




