Anak 5,5 Tahun Bisa Masuk SD dengan Syarat Khusus
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan usia minimal masuk Sekolah Dasar (SD) pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tidak sepenuhnya harus berusia tujuh tahun per 1 Juli tahun berjalan. Pemerintah menegaskan faktor kesiapan belajar anak tetap menjadi pertimbangan utama dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Ketentuan tersebut diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa anak usia tujuh tahun memang diprioritaskan untuk diterima di jenjang SD, namun anak berusia enam tahun tetap diperbolehkan mendaftar.
Bahkan, pemerintah membuka kemungkinan pengecualian bagi anak dengan usia minimal lima tahun enam bulan pada 1 Juli tahun berjalan. Namun kebijakan tersebut hanya berlaku bagi anak yang dinilai memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikologis untuk mengikuti pembelajaran di tingkat SD.
Pengecualian usia tersebut wajib disertai rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam kondisi tertentu ketika layanan psikolog tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru pada satuan pendidikan terkait.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan aturan tersebut dibuat agar proses penerimaan murid lebih memperhatikan kesiapan anak secara menyeluruh.
“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot di sela acara penandatanganan komitmen bersama SPMB RAMAH 2026/2027 di Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Menurut Gogot, kesiapan anak menjadi faktor penting agar proses belajar di sekolah dasar dapat berjalan optimal. Karena itu, anak dengan usia di bawah ketentuan umum tetap harus melalui penilaian khusus sebelum diterima di sekolah.
“Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap,” ujarnya.
Ia menambahkan penilaian kesiapan tersebut harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan otoritas di bidang psikologi maupun pendidikan anak.
“Dari siapa? Dari ahlinya. Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya nanti di daerah situ pasti tahu siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah,” lanjut Gogot.
Kebijakan ini disebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan sistem penerimaan murid yang lebih fleksibel namun tetap memperhatikan kesiapan akademik dan psikologis anak. Pemerintah berharap aturan tersebut dapat membantu orang tua memperoleh kepastian terkait usia ideal masuk SD tanpa mengabaikan tumbuh kembang anak.
Selain itu, Kemendikdasmen juga menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan tenaga profesional dalam menentukan kesiapan anak sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar agar proses belajar dapat berlangsung lebih efektif dan nyaman bagi peserta didik.




