AS dan China Dominasi Penerima Golden Visa Indonesia
Pemerintah Indonesia terus memperluas strategi untuk menarik investor dan talenta global melalui program Golden Visa. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat hingga saat ini sebanyak 1.274 Golden Visa telah diterbitkan bagi warga negara asing yang ingin tinggal dan berinvestasi di Indonesia dalam jangka panjang.
Program tersebut dinilai menjadi salah satu instrumen penting pemerintah untuk memperkuat arus investasi asing sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi nasional di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan jumlah penerbitan Golden Visa saat ini bahkan telah melampaui target awal pemerintah sejak program tersebut mulai berjalan pada Juli 2024.
“Selain menunjukkan peningkatan kepercayaan global terhadap Indonesia, kebijakan ini telah memberikan dampak nyata terhadap perekonomian nasional,” ujar Hendarsam saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi Golden Visa terkait peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional di Jakarta.
Berdasarkan data pemerintah, warga negara Amerika Serikat menjadi penerima Golden Visa terbanyak, disusul warga negara China. Tingginya minat dari kedua negara tersebut disebut mencerminkan besarnya perhatian investor global terhadap potensi pasar Indonesia.
Pemerintah meyakini keberadaan pemegang Golden Visa dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian domestik, mulai dari pembukaan lapangan kerja, perluasan jaringan bisnis internasional, hingga percepatan transfer teknologi di berbagai sektor industri.
Melalui kebijakan ini, pemegang Golden Visa diberikan izin tinggal dalam jangka waktu lima hingga sepuluh tahun sesuai nilai investasi yang ditanamkan di Indonesia. Selain itu, mereka juga memperoleh sejumlah fasilitas khusus dalam layanan keimigrasian.
Fasilitas tersebut mencakup jalur layanan prioritas di bandara internasional hingga kemudahan birokrasi untuk urusan investasi dan bisnis. Pemerintah berharap penyederhanaan regulasi itu dapat meningkatkan iklim investasi Indonesia agar semakin kompetitif di kawasan Asia Tenggara.
Meski menawarkan banyak kemudahan, pemerintah memastikan proses pengawasan terhadap pemegang Golden Visa tetap dilakukan secara ketat. Setiap pemohon diwajibkan melewati tahapan verifikasi mendalam sebelum mendapatkan izin tinggal khusus tersebut.
“Kami tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian melalui proses skrining yang menyeluruh agar program ini tidak disalahgunakan,” kata pihak Imigrasi.





