Menteri HAM Tolak Kebijakan Tembak di Tempat Begal
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan penolakannya terhadap kebijakan “tembak di tempat” bagi pelaku begal yang sebelumnya disampaikan Kapolda Lampung, Helfi Assegaf. Menurut Pigai, tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan berpotensi melanggar prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Pigai saat ditemui di Bandung, Rabu (20/5/2026). Ia menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh menghilangkan nyawa seseorang tanpa melalui proses hukum yang sah dan terukur.
Menurut Pigai, setiap warga negara, termasuk pelaku tindak kriminal, tetap memiliki hak hidup yang wajib dihormati negara. Karena itu, aparat keamanan diminta mengedepankan proses penangkapan sesuai aturan hukum ketimbang mengambil tindakan mematikan secara langsung.
“Pelaku kejahatan tetap harus diproses melalui mekanisme hukum. Hak hidup adalah hak dasar yang dilindungi,” ujar Pigai.
Ia menjelaskan, prinsip penegakan hukum modern menempatkan penangkapan hidup-hidup sebagai langkah utama, bahkan terhadap pelaku kejahatan berat seperti terorisme. Selain demi menghormati hak asasi manusia, langkah tersebut juga dinilai penting untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pigai menyebut ada dua alasan utama mengapa pelaku tindak kriminal sebaiknya ditangkap dalam keadaan hidup. Pertama, negara berkewajiban menjamin dan melindungi hak hidup setiap individu tanpa terkecuali. Kedua, pelaku dapat menjadi sumber informasi penting untuk mengungkap jaringan, motif, hingga pola kejahatan yang lebih luas.
“Kalau ditangkap hidup, aparat bisa menggali informasi lebih jauh mengenai jaringan ataupun latar belakang tindak pidana itu,” katanya.
Pigai juga menyoroti munculnya dukungan sebagian masyarakat terhadap tindakan tegas berupa tembak di tempat bagi pelaku begal. Ia menilai dukungan tersebut lahir dari rendahnya pemahaman masyarakat mengenai prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam sistem hukum.
Meski demikian, Pigai menegaskan penolakan terhadap penembakan tanpa prosedur bukan berarti pemerintah mengabaikan keamanan warga. Ia meminta aparat keamanan tetap meningkatkan pengawasan dan patroli untuk memastikan masyarakat merasa aman saat beraktivitas.
“Negara tetap wajib memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pengamanan harus diperkuat, tetapi tetap dalam koridor hukum,” ucapnya.
Sebelumnya, Kapolda Lampung Helfi Assegaf menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas pelaku begal dengan tembak di tempat. Instruksi itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Jumat (15/5/2026).




