Forum Pemuda NTT Adukan Dugaan Pelanggaran Oknum Polda Babel
Forum Pemuda NTT Pusat melayangkan pengaduan terkait dugaan penangkapan tidak sah, penganiayaan, intimidasi menggunakan senjata api, hingga penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oknum anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung terhadap delapan orang debt collector.
Pengaduan tersebut disampaikan menyusul peristiwa penangkapan yang terjadi pada Selasa (12/5/2026) di sebuah rumah di Jalan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Dalam surat pengaduan, Forum Pemuda NTT menjelaskan delapan orang yang diamankan yakni Lukas Uly, Imatius Manuel, Erik Nenobais, Alexander Lede, Anderson, Rian Bajawa, Sugianto, dan Endo Riwu Rohi saat itu sedang berada di lokasi sebelum didatangi sejumlah anggota kepolisian.
Advokat Forum Pemuda NTT, Willy Watu, menyebut aparat kepolisian datang dengan membawa senjata api dan perlengkapan lengkap sebelum langsung melakukan penangkapan terhadap seluruh korban.
“Bahwa secara tiba-tiba sejumlah oknum anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung datang ke lokasi dengan membawa senjata api dan perlengkapan lengkap, lalu langsung melakukan penangkapan terhadap seluruh korban,” ujar Willy, Minggu (17/5/2026).
Menurut Willy, proses penangkapan tersebut diduga tidak disertai dokumen hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seperti laporan polisi, surat tugas, maupun surat perintah penangkapan.
Ia juga menuding terdapat tindakan intimidasi saat proses penangkapan berlangsung. Dalam pengaduannya disebutkan aparat sempat mengokang senjata api sambil melontarkan ancaman dan kata-kata penghinaan kepada para korban.
“Bahwa tindakan mengokang senjata api sambil mengucapkan kata-kata penghinaan dan ancaman tersebut merupakan bentuk intimidasi yang menimbulkan ketakutan luar biasa,” kata Willy.
Selain dugaan intimidasi, Forum Pemuda NTT juga menyoroti dugaan tindak kekerasan fisik yang dialami salah satu korban, yakni Alexander Lede. Willy menyebut korban diduga ditendang pada bagian wajah oleh salah satu oknum polisi hingga mengalami rasa sakit dan trauma psikologis.
Setelah diamankan, seluruh korban disebut diborgol dan dipaksa masuk ke kendaraan polisi tanpa diberi kesempatan menghubungi keluarga ataupun penasihat hukum.
Menurut Willy, sesampainya di kantor Polda Bangka Belitung, para korban masih diborgol dan diminta duduk di lantai. Ia menilai tindakan tersebut sebagai perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat korban.
Forum Pemuda NTT juga mengungkapkan bahwa keluarga korban yang mendatangi kantor polisi disebut tidak diperkenankan bertemu maupun memperoleh informasi mengenai alasan penangkapan.
Pada keesokan harinya, tiga orang yakni Rian Bajawa, Sugianto, dan Alexander Lede akhirnya dilepaskan setelah dinyatakan tidak terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
“Bahwa fakta dilepaskannya ketiga korban tersebut menunjukkan bahwa penangkapan terhadap mereka tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup,” ujar Willy.
Sementara itu, lima orang lainnya tetap ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana objek jaminan fidusia. Forum Pemuda NTT menilai penetapan tersangka tersebut perlu dipertanyakan karena kendaraan yang diamankan sebelumnya disebut telah ditarik secara sah berdasarkan Surat Perintah Penarikan Internal (SPPI) dan telah dikonfirmasi kepada perusahaan pembiayaan terkait.
Atas dasar itu, Forum Pemuda NTT meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia, Divisi Propam Polri, Komisi Kepolisian Nasional, hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum yang terlibat.
Mereka juga meminta adanya penindakan pidana dan etik, pemulihan nama baik korban, serta pengembalian barang-barang milik korban yang disebut tidak berkaitan dengan perkara pidana.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Agus Sugiyarso, sebelumnya menyatakan penindakan dilakukan berdasarkan keresahan masyarakat terkait aktivitas debt collector.
“Jadi berdasarkan laporan masyarakat yang resah, dengan keberadaan debt collector ini,” ujar Agus.
Saat ini, lima tersangka dijerat Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




