Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendorong seluruh perguruan tinggi dan pesantren di Indonesia membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Satgas TPKS) guna memperkuat upaya pencegahan serta penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai keberadaan Satgas TPKS sudah menjadi kebutuhan mendesak mengingat kasus kekerasan seksual masih terus terjadi di berbagai institusi pendidikan.
“Saya tidak tahu apakah di UNU Blitar itu sudah ada Satgas TPKS-nya, karena seharusnya itu wajib di seluruh perguruan tinggi,” ujar Anis dalam keterangannya secara daring dari Jakarta, Sabtu (16/5).
Menurut Anis, pembentukan Satgas TPKS tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme penanganan kasus, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi sivitas akademika mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ia menjelaskan, kekerasan seksual tidak selalu berbentuk tindakan fisik. Dalam regulasi tersebut, tindakan verbal, pemaksaan, intimidasi, hingga kekerasan berbasis elektronik juga termasuk kategori pelanggaran yang harus dicegah dan ditangani secara serius.
Anis menekankan bahwa upaya pencegahan tidak cukup hanya dilakukan di lingkungan kampus atau pesantren, melainkan perlu diperluas hingga tingkat komunitas dan masyarakat.
“Harus dibangun satu mekanisme, termasuk di tingkat komunitas, bagaimana mencegah kekerasan seksual,” katanya.
Komnas HAM juga menyoroti masih banyak korban yang memilih diam dan enggan melapor karena berada dalam relasi kuasa yang timpang dengan pelaku. Kondisi tersebut dinilai sering terjadi di lingkungan pendidikan, tempat kerja, hingga lembaga negara.
Menurut Anis, ketimpangan relasi kuasa membuat korban rentan mengalami tekanan psikologis, intimidasi, bahkan kesulitan memperoleh perlindungan hukum maupun pendampingan.
Karena itu, Komnas HAM menilai setiap lembaga pendidikan perlu memiliki sistem pelaporan yang jelas, aman, dan mudah diakses korban. Selain itu, korban juga harus mendapatkan pendampingan psikologis serta penanganan cepat agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.
Di sisi lain, Komnas HAM menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual agar menimbulkan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa.
Kehadiran Satgas TPKS diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman, inklusif, dan berpihak kepada korban, sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak asasi manusia di ruang pendidikan maupun sosial.