UMKM Keluhkan Biaya E-Commerce, Mendag Bergerak
Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perdagangan melalui sistem elektronik tidak akan berbenturan dengan regulasi yang tengah disiapkan Kementerian UMKM.
Pemerintah disebut telah melakukan koordinasi lintas kementerian sejak awal pembahasan guna memastikan seluruh kebijakan berjalan selaras, khususnya dalam memperkuat perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di platform digital.
“Koordinasi antar-kementerian sudah dilakukan sejak awal supaya regulasi yang disusun saling mendukung dan tidak tumpang tindih,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, revisi Permendag 31 Tahun 2023 diarahkan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat dan berkeadilan. Pemerintah ingin memberikan ruang yang lebih besar bagi produk lokal agar mampu bersaing di marketplace maupun platform e-commerce.
Selain memperkuat posisi UMKM, regulasi baru itu juga disiapkan untuk meningkatkan perlindungan konsumen, termasuk memastikan praktik perdagangan digital berjalan lebih transparan dan tidak merugikan penjual kecil.
Pembahasan revisi aturan dipercepat setelah banyak pelaku UMKM menyampaikan keluhan mengenai tingginya biaya administrasi hingga beban logistik yang dikenakan platform digital. Kondisi tersebut dinilai memengaruhi margin keuntungan dan daya saing produk lokal di pasar daring.
Di sisi lain, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah juga tengah menyusun aturan khusus terkait biaya administrasi e-commerce. Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyebut beleid tersebut masih dalam tahap sinkronisasi bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, dan Sekretariat Negara.
“Keluhan soal biaya administrasi memang cukup banyak disampaikan pelaku UMKM. Karena itu, regulasinya sedang kami sinkronkan agar bisa memberikan perlindungan yang lebih baik,” kata Maman.
Menurut pemerintah, biaya administrasi yang dipotong platform digital dari setiap transaksi penjualan dinilai cukup membebani pelaku usaha kecil. Terlebih, sejumlah platform juga menerapkan biaya tambahan lain yang berpengaruh terhadap keuntungan penjual.
Budi memastikan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 akan diluncurkan dalam waktu dekat setelah seluruh proses harmonisasi aturan selesai dilakukan pemerintah.
“Kami ingin regulasi ini benar-benar mampu memperkuat produk lokal sekaligus menciptakan ekosistem digital yang sehat bagi pelaku usaha dan konsumen,” pungkasnya.




