OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Usai Aksi DC Viral
Viral di media sosial aksi debt collector (DC) yang diduga melakukan teror terhadap seorang nasabah pinjaman daring dengan cara menelepon Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang menggunakan laporan palsu. Peristiwa itu memicu sorotan publik karena dianggap sebagai metode penagihan yang tidak manusiawi dan melanggar etika.
Kasus tersebut kemudian menyeret nama perusahaan penyelenggara layanan pinjaman daring atau fintech peer-to-peer lending, PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku). Menanggapi polemik yang berkembang, perusahaan memastikan akan mematuhi seluruh sanksi dan rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama Indosaku, Yulvina Napitupulu, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan kerja sama dengan vendor penagihan pihak ketiga PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN).
“Kerja sama dengan vendor penagihan telah dihentikan setelah ditemukan praktik yang tidak sejalan dengan standar etika dan prosedur perusahaan,” ujar Yulvina dalam keterangannya.
Ia menegaskan, perusahaan berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari. Menurutnya, proses penagihan harus tetap dilakukan sesuai aturan serta menghormati hak konsumen.
Sementara itu, OJK turut memberikan sanksi administratif kepada Indosaku atas kasus tersebut. Dalam keterangannya, regulator menilai terdapat pelanggaran dalam proses penagihan yang dilakukan oleh pihak terkait.
“OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku berupa denda administratif sebesar Rp875 juta, peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, serta perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan,” tulis OJK.
Kasus ini kembali menyoroti praktik penagihan pinjaman daring yang kerap menuai keluhan masyarakat. Metode penagihan yang dianggap intimidatif dinilai dapat merugikan konsumen dan menciptakan keresahan publik.
Penggunaan laporan palsu ke layanan darurat seperti Damkar juga mendapat kecaman karena dinilai dapat mengganggu pelayanan publik. Banyak pihak menilai tindakan tersebut berpotensi membahayakan masyarakat apabila petugas sibuk menangani laporan fiktif saat kondisi darurat nyata terjadi.
OJK menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap industri fintech lending, termasuk aktivitas penagihan oleh pihak ketiga. Regulator meminta seluruh penyelenggara pinjaman daring mematuhi prinsip perlindungan konsumen dan etika bisnis.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman daring serta memastikan platform yang digunakan telah terdaftar dan diawasi secara resmi oleh OJK.




