KontraS Singgung Kasus Tim Mawar di MK

Dimas, KontraS.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer pada Selasa (28/4). Sidang ini menjadi bagian dari upaya menguji kembali relevansi sistem peradilan militer dalam konteks hukum saat ini.

Agenda persidangan kali ini berfokus pada mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon, serta ahli dan saksi yang diajukan oleh pemerintah. Proses ini menjadi tahap penting dalam menilai argumentasi kedua belah pihak.

Dalam sidang tersebut, pemerintah diwakili oleh kuasa hukum dari unsur TNI, yakni M. Helmy Zulfadli Lubis. Kehadirannya mewakili posisi negara dalam mempertahankan keberlakuan aturan yang sedang diuji.

Sementara itu, pihak pemohon menghadirkan saksi dari KontraS, yaitu Dimas Bagus Aryasaputra. Ia memberikan pandangan kritis terhadap praktik peradilan militer di Indonesia.

Dalam keterangannya, Dimas menyoroti potensi impunitas dalam proses peradilan militer, khususnya ketika anggota TNI diadili di lingkungan peradilan internal.

Menurutnya, sistem tersebut berisiko menghambat transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

Sebagai contoh, ia menyinggung kasus penghilangan aktivis pada periode 1997–1998 yang melibatkan Tim Mawar Kopassus. Kasus tersebut dinilai menjadi salah satu preseden penting dalam melihat efektivitas peradilan militer.

Dimas berpendapat bahwa penanganan kasus tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem yang memungkinkan terjadinya impunitas bagi pelaku.

Pandangan ini menjadi salah satu dasar bagi pemohon dalam meminta Mahkamah Konstitusi untuk meninjau kembali aturan terkait kewenangan peradilan militer.

Di sisi lain, pemerintah melalui perwakilannya berupaya memberikan argumentasi untuk mempertahankan sistem yang ada, dengan menekankan aspek disiplin dan kebutuhan khusus dalam lingkungan militer.

Sidang ini diperkirakan akan terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan sebelum majelis hakim mengambil keputusan atas uji materi tersebut.

Berita Lainnya

Tutup