Komdigi Sebut Video Amien Rais Hoaks
Video pernyataan Amien Rais yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya sempat memicu kegaduhan publik sebelum akhirnya menghilang dari platform digital. Konten tersebut menjadi sorotan luas karena memuat tudingan yang dinilai sensitif.
Video itu sebelumnya diunggah melalui kanal YouTube “Amien Rais Official” dengan judul “Jauhkan Istana dari Skandal Moral”. Dalam waktu singkat, tayangan berdurasi sekitar delapan menit tersebut menyebar dan diperbincangkan di berbagai media sosial.
Namun, per Sabtu (2/5/2026) siang, video tersebut sudah tidak lagi dapat diakses. Terdapat keterangan bahwa konten itu dihapus setelah adanya keberatan resmi yang disampaikan oleh pemerintah.
Dalam isi video, Amien Rais menyampaikan pandangan yang mengaitkan isu pribadi dengan pejabat negara. Pernyataan tersebut tidak disertai bukti yang dapat diverifikasi, namun tetap memicu perdebatan di kalangan publik.
“Berdasarkan pendapat dan opini masyarakat yang bisa kita pantau, ternyata Teddy itu seorang gay,” ujar Amien dalam video yang kini telah dihapus tersebut.
Tak hanya itu, Amien juga menyinggung relasi antara Presiden Prabowo dan Teddy Indra Wijaya. Ia menyampaikan pandangan yang menilai hubungan keduanya melampaui batas profesional, sehingga memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Meski video sumber telah dihapus, potongan-potongan rekaman masih beredar luas di media sosial. Hal ini membuat isu yang diangkat dalam video tersebut tetap menjadi bahan diskusi dan polemik di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid kemudian memberikan tanggapan tegas. Ia menilai isi video tersebut mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, serta serangan personal terhadap kepala negara.
“Komdigi mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya.
Lebih lanjut, pemerintah menilai narasi dalam video tersebut tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menciptakan kegaduhan publik. Konten semacam itu dinilai dapat memicu perpecahan jika terus disebarluaskan tanpa klarifikasi.
“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah bangsa,” tegasnya.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa penyebaran konten bermuatan hoaks dan ujaran kebencian dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).


![[FOTO] Aturan Terbaru Sisa Kuota Internet 6 o MG 3432mnh](https://terkenal.co.id/wp-content/uploads/2026/09/o_MG_3432mnh-80x80.jpg)
