Diterpa Isu Gay, Pernyataan Amien Rais Tuai Kontroversi
Polemik baru mencuat di ruang publik setelah Amien Rais melontarkan pernyataan kontroversial yang menyinggung Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi luas dan menjadi perdebatan di berbagai platform digital.
Kontroversi bermula dari video yang diunggah melalui kanal YouTube milik Amien Rais pada 30 April 2026. Tayangan berdurasi sekitar delapan menit itu dengan cepat menyebar dan menjadi bahan diskusi publik.
Dalam video tersebut, Amien menyampaikan opini yang mengaitkan Teddy dengan isu orientasi seksual. Ia mengklaim pernyataannya merujuk pada persepsi yang berkembang di masyarakat, meski tidak menyertakan bukti yang dapat diverifikasi.
“Berdasarkan pendapat dan opini masyarakat yang bisa kita pantau, ternyata Teddy itu seorang gay,” ujar Amien dalam video yang kemudian diketahui telah dihapus dari platform tersebut.
Tak hanya itu, Amien juga menyinggung relasi antara Presiden Prabowo Subianto dan Teddy Indra Wijaya. Ia menilai hubungan keduanya melampaui batas profesional sebagai kepala negara dan pembantu presiden.
Dalam pernyataannya, Amien turut membawa nama Titiek Prabowo dengan mengutip lirik lagu yang ia klaim berkaitan dengan isu tersebut. Pernyataan itu dinilai banyak pihak sebagai bentuk serangan personal yang tidak berdasar.
Lebih jauh, Amien secara terbuka mendesak Presiden Prabowo untuk mencopot Teddy dari jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet. Ia bahkan mengaitkan isu tersebut dengan stabilitas pemerintahan.
“…melepaskan diri dari lendotannya si Teddy,” ujar Amien, yang juga menyampaikan kekhawatiran bahwa pemerintahan dapat terganggu jika persoalan ini tidak diselesaikan.
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons keras dari pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital. Otoritas menilai konten video itu mengandung unsur fitnah, serangan personal, dan berpotensi memecah belah masyarakat.
Dalam keterangan resminya, kementerian menegaskan bahwa narasi yang dibangun dalam video tersebut tidak memiliki dasar fakta dan termasuk dalam kategori hoaks serta ujaran kebencian yang berbahaya bagi ruang publik.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa penyebaran konten semacam itu dapat dijerat hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam menyikapi dan tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.





