Maruarar Sebut Prabowo Ingin Cicilan Rumah Lebih Ringan
Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyiapkan regulasi baru terkait skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun. Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang lebih terjangkau, khususnya bagi kelompok berpenghasilan rendah dan pekerja swasta.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengatakan penyusunan aturan tersebut merupakan tindak lanjut arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang ingin meringankan beban cicilan rumah masyarakat.
Menurut Maruarar, sebelumnya pemerintah hanya mempertimbangkan skema tenor KPR hingga 30 tahun. Namun, arahan Presiden membuat pemerintah kembali menyesuaikan regulasi agar tenor pembiayaan dapat diperpanjang hingga 40 tahun.
“Kalau dari Presiden sudah perintah, tentu harus dijalankan. Awalnya kami merancang tenor sampai 30 tahun, tapi Presiden meminta agar bisa sampai 40 tahun supaya cicilan masyarakat lebih ringan,” ujar Maruarar.
Ia menilai langkah tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang selama ini kesulitan memiliki rumah akibat tingginya cicilan dan keterbatasan penghasilan.
Dengan tenor yang lebih panjang, nominal cicilan bulanan diharapkan menjadi lebih rendah sehingga semakin banyak masyarakat mampu membeli rumah pertama mereka. Pemerintah juga berharap kebijakan ini dapat mendorong sektor properti dan mempercepat program penyediaan hunian nasional.
Meski demikian, pemerintah masih mengkaji berbagai aspek teknis dalam penyusunan regulasi tersebut, termasuk skema pembiayaan, batas usia debitur, hingga kesiapan perbankan dan lembaga pembiayaan.
Maruarar menyebut regulasi baru nantinya akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian sektor keuangan.
“Kami sedang menggodok aturannya agar implementasinya tetap sehat bagi industri perbankan tetapi juga benar-benar membantu masyarakat,” katanya.
Rencana KPR tenor 40 tahun ini diperkirakan akan menjadi salah satu kebijakan pembiayaan perumahan terpanjang di Indonesia. Pemerintah berharap langkah tersebut mampu memperluas kepemilikan rumah sekaligus mengurangi backlog perumahan nasional yang hingga kini masih cukup tinggi.





