SPPG Ditutup Sementara Tetap Dapat Rp6 Juta per Hari
Pemerintah tetap mengalokasikan anggaran operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang saat ini berstatus nonaktif sementara. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan fasilitas sebelum kembali beroperasi secara penuh.
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menyatakan setiap SPPG yang ditutup sementara tetap menerima dukungan dana sebesar Rp6 juta per hari.
“SPPG yang masih ditutup sementara tetap diberikan anggaran karena mereka masih harus memenuhi berbagai kebutuhan operasional,” ujar Dadan saat peresmian fasilitas SPPG di Universitas Hasanuddin, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, hingga awal April tercatat sekitar 1.720 unit SPPG belum beroperasi secara penuh. Jumlah tersebut berangsur menurun seiring proses pemenuhan persyaratan teknis oleh masing-masing unit.
Menurut Dadan, alokasi anggaran tersebut digunakan untuk mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia, termasuk pelatihan karyawan serta penyesuaian terhadap standar operasional yang telah ditetapkan pemerintah.
“Dana itu digunakan untuk pelatihan pegawai dan memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Penutupan sementara SPPG, lanjutnya, disebabkan belum terpenuhinya sejumlah persyaratan teknis, seperti ketersediaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta kepemilikan Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).
“Sebagian sudah memiliki IPAL, tetapi masih ada yang belum mengurus sertifikasi SLHS. Begitu prosesnya selesai, fasilitas tersebut bisa langsung dioperasikan kembali,” jelas Dadan.
Meski belum beroperasi, ia menilai kualitas layanan SPPG secara umum sudah memenuhi standar, baik dari sisi menu makanan maupun sistem pelayanan kepada masyarakat.
“Dari segi kualitas sudah baik, baik menu maupun layanannya. Tinggal melengkapi persyaratan administrasi dan teknis,” ujarnya.
Pemerintah pun optimistis seluruh proses sertifikasi dapat rampung dalam waktu dekat, sehingga layanan pemenuhan gizi dapat berjalan maksimal.
“Harapannya dalam waktu sekitar satu bulan, sertifikat sudah terbit dan operasional bisa kembali normal,” pungkasnya.





