Mendag Tegaskan NIB Bukan Alat Pemungutan Pajak bagi Penjual Online
Menteri Perdagangan Budi Santoso menepis anggapan yang berkembang di media sosial bahwa kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di platform digital akan otomatis membuat mereka dikenakan pajak.
Menurut Budi, NIB merupakan bentuk legalitas usaha yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan bagi pelaku usaha, bukan instrumen yang digunakan pemerintah untuk menarik pajak dari pedagang online.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai diterapkan sejak 8 Juni 2026.
“NIB itu bagian dari revisi Permendag e-commerce. NIB itu sebenarnya legalitas. Tidak ada hubungannya dengan pajak. Saya lihat di media sosial seolah-olah dikaitkan dengan pajak, padahal tidak,” kata Budi Santoso di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan, setiap pelaku usaha pada prinsipnya memang diwajibkan memiliki legalitas usaha, baik yang menjalankan usaha secara konvensional maupun melalui platform digital.
Menurutnya, keberadaan NIB justru memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku usaha, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini menjadi tulang punggung perdagangan nasional.
Salah satu manfaat yang paling dirasakan adalah kemudahan mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan maupun perbankan. Dengan status usaha yang telah terdaftar secara resmi, peluang memperoleh modal usaha menjadi lebih terbuka.
Selain itu, legalitas usaha juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi di ruang digital yang semakin kompetitif.
“Kalau konsumen tidak percaya, maka tidak bisa jual. Salah satu yang membangun kepercayaan itu adalah legalitas usaha,” ujarnya.
Untuk mendukung implementasi aturan baru tersebut, pemerintah memberikan masa penyesuaian bagi para pelaku usaha. Penjual yang baru memulai usaha diberikan waktu enam bulan untuk mengurus NIB, sementara pelaku usaha yang sudah lebih dahulu beroperasi mendapat masa transisi hingga 18 bulan.
Budi memastikan proses pendaftaran NIB dapat dilakukan secara daring melalui sistem yang telah disediakan pemerintah dan tidak dikenakan biaya apa pun.
“Mengurus NIB itu gratis dan mudah, semuanya bisa dilakukan secara online. Kalau ada kendala, kami siap membantu,” katanya.




