Content Creator Mulai Diakui sebagai Profesi Resmi

Ilustrasi konten kreator.

Perkembangan industri digital membuat profesi kreator konten semakin mendapat pengakuan secara formal dari negara. Seiring dengan itu, muncul pertanyaan yang belakangan ramai diperbincangkan, yakni apakah seluruh kreator konten diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)?

Jawabannya tidak. Kewajiban memiliki NIB hanya berlaku bagi kreator konten yang menjalankan aktivitasnya sebagai usaha profesional dan telah menghasilkan pendapatan tertentu.

Melalui pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, pemerintah mulai mengakomodasi berbagai profesi di sektor ekonomi kreatif digital dengan klasifikasi yang lebih spesifik.

Beberapa di antaranya mencakup kreator video dan vlogger yang masuk dalam kategori produksi film dan video, podcaster, penyelenggara layanan streaming, hingga pelaku seni pertunjukan.

Meski demikian, keberadaan kode KBLI tersebut tidak otomatis membuat seluruh kreator konten wajib mengurus NIB.

Kewajiban tersebut umumnya berlaku bagi kreator yang telah menjalankan aktivitas ekonomi secara profesional, seperti memperoleh pendapatan rutin dari iklan digital, endorsement, sponsorship, kontrak kerja sama dengan agensi, maupun pengelolaan usaha produksi konten.

Sebaliknya, kreator pemula atau mereka yang masih menjadikan pembuatan konten sebagai hobi tidak diwajibkan memiliki NIB selama penghasilannya masih berada di bawah batas tertentu.

Bagi kelompok ini, aktivitas membuat konten belum dianggap sebagai kegiatan usaha yang wajib didaftarkan secara formal.

Sementara itu, kreator yang telah memperoleh penghasilan secara konsisten dan menjadikan aktivitas digital sebagai sumber pendapatan utama dianjurkan untuk masuk ke dalam sistem usaha resmi melalui pendaftaran NIB.

Selain sebagai bentuk legalitas usaha, kepemilikan NIB juga membuka akses terhadap berbagai fasilitas yang disediakan pemerintah bagi pelaku ekonomi kreatif.

Mulai dari kemudahan memperoleh pembiayaan usaha, akses program pemberdayaan, perlindungan ketenagakerjaan, hingga kemudahan dalam pengurusan hak kekayaan intelektual.

Legalitas tersebut juga dinilai penting untuk meningkatkan profesionalisme pelaku industri kreatif yang saat ini menjadi salah satu sektor ekonomi dengan pertumbuhan paling cepat di Indonesia.

Proses pengurusan NIB sendiri dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pendaftaran tidak dipungut biaya dan dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat.

Bagi kreator yang sebelumnya telah memiliki NIB, pemerintah juga memberikan kemudahan berupa penyesuaian data usaha tanpa harus membuat dokumen baru.

Dengan semakin jelasnya regulasi terkait profesi kreator konten, pemerintah berharap sektor ekonomi kreatif digital dapat tumbuh lebih tertata, memiliki kepastian hukum, serta mampu meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Di sisi lain, para kreator juga diharapkan dapat memahami perbedaan antara aktivitas konten yang masih bersifat hobi dan yang telah berkembang menjadi kegiatan usaha profesional sehingga dapat memenuhi kewajiban administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tutup