Imigrasi Amankan 78 WNA di Kawasan GIIC Deltamas Cikarang

Imigrasi.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengamankan sebanyak 78 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wira Waspada yang digelar di kawasan industri GIIC Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada 8 April 2026. Penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan intensif terhadap keberadaan tenaga kerja asing di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan agenda nasional yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada 7 hingga 11 April 2026.

“Pada 8 April 2026, kami mengamankan 78 warga negara asing yang diduga bekerja tanpa dokumen resmi. Mereka ditemukan saat berada di proyek konstruksi di kawasan GIIC Deltamas,” ujar Jaya dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Bekasi, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, para WNA tersebut tidak dapat menunjukkan paspor maupun izin tinggal saat dilakukan pemeriksaan. Kondisi ini menjadi dasar awal dugaan pelanggaran keimigrasian, mengingat setiap WNA wajib membawa dan menunjukkan dokumen resmi selama berada di wilayah Indonesia.

Jaya menegaskan, izin tinggal merupakan dokumen yang melekat pada paspor dan menjadi syarat utama bagi WNA untuk dapat beraktivitas secara legal di Indonesia, termasuk dalam kegiatan kerja.

Operasi ini secara khusus menyasar pengawasan tenaga kerja asing (TKA), terutama di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi yang dikenal sebagai salah satu pusat industri nasional dengan tingkat mobilitas tenaga kerja tinggi.

Lebih lanjut, pihak Imigrasi masih melakukan pendalaman terhadap status dan aktivitas para WNA yang diamankan. Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran administratif atau indikasi pelanggaran hukum yang lebih serius.

Penindakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta memastikan seluruh aktivitas tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ke depan, pengawasan serupa akan terus diperkuat, khususnya di kawasan industri, guna mencegah praktik tenaga kerja ilegal sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan tertib.

Tutup