Hotman: Oknum Polisi di Jambi Harus Diproses Hukum

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Foto: tangkapan layar Instagram @hotmanparisofficial

Pengacara kondang Hotman Paris turun tangan memberikan pendampingan hukum kepada korban dugaan pemerkosaan remaja berinisial C (18) di Jambi. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan keterlibatan aparat penegak hukum.

Peristiwa yang terjadi pada November 2025 tersebut diduga melibatkan tiga oknum anggota kepolisian. Namun, hingga saat ini, ketiganya baru dijatuhi sanksi berupa pelanggaran kode etik, yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban.

Hotman menilai, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada ranah etik semata, mengingat adanya dugaan peran aktif para oknum dalam rangkaian peristiwa yang dialami korban.

“Sanksi etik saja tidak cukup. Jika ada peran dalam peristiwa pidana, maka harus diproses secara hukum pidana,” tegas Hotman dalam keterangannya.

Menurut keterangan korban, tiga oknum polisi tersebut diduga terlibat dalam proses pemindahan dirinya ke beberapa lokasi sebelum aksi pemerkosaan terjadi. Hal ini dinilai sebagai bagian penting yang tidak bisa diabaikan dalam proses hukum.

“Korban menyebut mereka ikut mengantar dan memindahkan ke lokasi berbeda. Itu bukan peran pasif, melainkan bisa dikategorikan sebagai keterlibatan,” lanjutnya.

Dalam perspektif hukum, pihak yang membantu, memfasilitasi, atau turut serta dalam terjadinya tindak pidana dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana, meskipun bukan pelaku utama.

Hotman menegaskan, aparat penegak hukum harus berani mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan oknum dari institusi kepolisian.

Ia juga mendorong agar kasus ini ditangani secara transparan dan profesional untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Hingga kini, perkembangan kasus tersebut masih terus dipantau, sementara korban mendapatkan pendampingan hukum guna memastikan hak-haknya terpenuhi dalam proses peradilan.

Tutup