Empat Prajurit TNI Jadi Terdakwa, Motif Dendam Terungkap

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya.

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus, memasuki tahap persidangan. Empat prajurit TNI resmi didakwa dan akan menjalani proses hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam waktu dekat.

Perkembangan ini menandai fase penting dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik tersebut. Oditurat Militer memastikan berkas perkara telah lengkap dan siap untuk dibawa ke meja hijau.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, mengungkap bahwa motif awal dari aksi penyerangan diduga kuat dilatarbelakangi dendam pribadi terhadap korban. Hal ini diperoleh dari hasil pemeriksaan intensif terhadap para tersangka.

“Berdasarkan berita acara pemeriksaan, motif sementara yang kami temukan adalah adanya unsur dendam pribadi terhadap korban,” ujar Andri dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa uraian lengkap mengenai motif serta konstruksi peristiwa akan dibuka secara komprehensif dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada 29 April 2026.

Dalam perkara ini, empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa masing-masing adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko. Keempatnya diduga terlibat langsung dalam aksi penyerangan terhadap korban.

Oditurat Militer menyusun dakwaan berlapis guna mengantisipasi berbagai kemungkinan pembuktian di persidangan. Dakwaan primer mengacu pada Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, terdapat dakwaan subsider berdasarkan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara, serta dakwaan alternatif lain pada Pasal 467 ayat (1) dan (2) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Penerapan pasal berlapis ini bertujuan memastikan seluruh peran terdakwa dapat dijangkau oleh hukum, sesuai fakta yang terungkap di persidangan,” jelas Andri.

Ia juga membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Jika dalam proses persidangan ditemukan keterlibatan tambahan, termasuk dari kalangan sipil, maka penyidikan lanjutan akan dilakukan secara terpisah sesuai ketentuan hukum.

Peristiwa penyerangan sendiri terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, usai korban menyelesaikan kegiatan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Dalam perjalanan pulang, korban disiram air keras oleh pelaku tak dikenal.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka serius, termasuk kerusakan pada mata kanan dan luka bakar di sekitar 20 persen tubuhnya. Insiden ini memicu reaksi luas dari publik dan komunitas sipil yang menuntut pengusutan tuntas.

Dampak kasus ini juga merembet ke internal TNI. Kepala BAIS TNI, Yudi Abrimantyo, memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral atas peristiwa tersebut.

Tutup