KPI Selidiki Dugaan Pelanggaran P3SPS di Tayangan Rakyat Bersuara
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berencana memanggil manajemen iNews untuk meminta klarifikasi terkait tayangan program Rakyat Bersuara yang disiarkan pada Selasa, 10 Maret 2026. Pemanggilan tersebut dilakukan setelah muncul laporan masyarakat mengenai adanya narasumber yang melontarkan kata-kata makian saat siaran berlangsung.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada stasiun televisi tersebut sebagai tindak lanjut atas aduan publik yang masuk ke lembaga pengawas penyiaran.
Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika siaran dalam program diskusi yang dipandu oleh jurnalis Aiman Witjaksono.
“KPI mengapresiasi respons masyarakat yang aktif menyampaikan keberatan terhadap tayangan yang dianggap tidak pantas,” kata Ubaidillah dalam keterangannya pada Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa tim pemantauan KPI telah mengumpulkan rekaman serta data terkait tayangan tersebut. Materi siaran itu kini sedang dikaji untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
Pedoman yang dimaksud adalah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), yang menjadi acuan bagi seluruh lembaga penyiaran dalam menjaga kualitas dan etika isi siaran.
Ubaidillah menegaskan bahwa aturan P3SPS secara jelas melarang penggunaan ungkapan kasar, makian, maupun bentuk penghinaan lainnya dalam tayangan televisi dan radio.
“P3SPS secara tegas tidak memberikan ruang bagi ungkapan yang menghina atau merendahkan martabat manusia,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa media penyiaran merupakan ruang publik yang harus aman bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja yang juga dapat mengakses tayangan tersebut.
Karena itu, setiap program siaran—terutama yang disiarkan secara langsung—wajib dikelola dengan kehati-hatian agar tidak memuat unsur kekerasan verbal maupun konten yang tidak pantas.
KPI memastikan akan menindaklanjuti setiap temuan pelanggaran yang muncul dalam proses kajian. Jika terbukti melanggar aturan penyiaran, lembaga tersebut tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi kepada pihak penyiar.
“Setiap sanksi yang diberikan diharapkan menjadi pelajaran bagi lembaga penyiaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkas Ubaidillah.




