Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperketat langkah penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak. Penanggung pajak dengan utang minimal Rp100 juta kini berpotensi dikenai pembatasan hingga pemblokiran sejumlah layanan publik.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, pada 31 Desember 2025 dan berlaku efektif sejak tanggal penetapan. Regulasi ini merupakan turunan dari Pasal 146 Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa untuk mendukung proses penagihan, Dirjen Pajak dapat merekomendasikan atau mengajukan permohonan pembatasan dan/atau pemblokiran layanan publik tertentu bagi penanggung pajak yang tidak melunasi utang beserta biaya penagihannya.
Jenis Layanan yang Berpotensi Diblokir
Beberapa layanan yang dapat dikenai pembatasan antara lain:
-
Pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum
-
Pemblokiran akses layanan kepabeanan
-
Pembatasan atau pemblokiran layanan publik lainnya
Artinya, dampak kebijakan ini tidak hanya menyasar aktivitas usaha, tetapi juga berpotensi memengaruhi akses administratif tertentu.
Syarat Penerapan Sanksi
Pemblokiran tidak diberlakukan secara otomatis kepada seluruh wajib pajak. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, yakni:
-
Total utang pajak minimal Rp100 juta
-
Telah diterbitkan dan disampaikan Surat Paksa kepada penanggung pajak
Dalam kondisi tertentu, khususnya untuk mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan, batas minimal utang Rp100 juta dapat dikecualikan.
Mekanisme Pencabutan Pemblokiran
Meski bersifat tegas, aturan ini juga membuka ruang penyelesaian. Pembatasan atau pemblokiran dapat dicabut apabila wajib pajak memenuhi salah satu dari enam ketentuan berikut:
-
Melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihan
-
Memperoleh putusan Pengadilan Pajak yang menghapus utang
-
Telah dilakukan penyitaan dengan nilai minimal setara utang
-
Mendapat persetujuan pengangsuran pembayaran
-
Hak penagihan pajak telah kedaluwarsa
-
Ada usulan pencabutan dari pejabat penagihan pajak
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah semakin serius dalam menindak penunggak pajak bernilai besar. Dengan ancaman pembatasan akses layanan publik, DJP berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat dan penerimaan negara dapat lebih terjaga.





