Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan buruh di PT Karunia Alam Segar (KAS), Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, mencuat menjelang Ramadan 1447 Hijriah. Informasi tersebut memicu perhatian publik karena disebut berdampak pada lebih dari 500 pekerja di sektor produksi.
Manajemen perusahaan membantah adanya PHK permanen. Pihak perusahaan menyebut kebijakan yang dilakukan merupakan penyesuaian tenaga kerja sebagai bagian dari efisiensi operasional, bukan penghentian hubungan kerja secara tetap.
Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung dengan manajemen perusahaan serta berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing).
“Kemarin saya sudah ke sana. Itu memang sebenarnya pengurangan karyawan. Dari jauh-jauh hari infonya dari PT KAS sudah disampaikan kepada OS bahwa akan ada penurunan salah satu bagian di produksi yang akan mengurangi lebih dari 500-an pekerja ke depan,” ujar Zaifudin, dikutip Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan manajemen, langkah tersebut diambil karena terdapat salah satu lini produksi yang mengalami kerugian sehingga perusahaan melakukan efisiensi untuk menjaga keberlangsungan usaha.
Zaifudin mengaku telah menyampaikan agar kebijakan pengurangan tenaga kerja tidak dilakukan bertepatan dengan bulan puasa. “Kami sampaikan kalau ada pengurangan jangan sampai dalam bulan puasa, kasihan karyawan,” katanya.
Terkait tindak lanjut, DPRD mendorong manajemen perusahaan untuk mencari solusi bersama pihak outsourcing guna meminimalkan dampak terhadap pekerja.
“Manajemen KAS akan berkoordinasi dengan manajemen OS-nya untuk mencarikan solusi,” tandasnya.
Ia juga menegaskan, apabila kebijakan merumahkan pekerja tetap dilakukan, maka perusahaan wajib memenuhi hak-hak karyawan, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
“Kemarin sudah saya sampaikan, kalau pun terpaksa karyawan dirumahkan saya berharap hak-haknya karyawan hingga THR diberikan,” ungkapnya.
Zaifudin menambahkan bahwa persoalan tersebut telah disampaikan kepada Disnaker untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut. Sejauh ini, kata dia, belum ada aduan resmi maupun disposisi dari pimpinan DPRD Gresik terkait perumahan ratusan karyawan tersebut.
Sementara itu, Human Resources & General Affairs PT Karunia Alam Segar, Peter Sindaru, menegaskan bahwa penyesuaian kapasitas produksi merupakan praktik yang lazim di sektor manufaktur dan telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyesuaian kapasitas produksi dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha secara berkelanjutan. Ini merupakan praktik yang lazim di industri manufaktur dan telah dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis.





