Kemenag Ajukan ABT Rp5,87 Triliun untuk Pembayaran Tunjangan Guru dan Dosen 2026
Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) senilai Rp5,87 triliun untuk menjamin pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026. Usulan tersebut diajukan guna memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag tetap terpenuhi.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, ABT itu difokuskan untuk membiayai TPG dan TPD bagi guru serta dosen yang dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen (Serdos) Kemenag tahun 2025.
Menurut Kamaruddin, kebutuhan anggaran tersebut belum tercantum dalam pagu awal APBN 2026 karena adanya perbedaan waktu antara selesainya proses PPG dan Serdos dengan batas pengusulan anggaran.
“PPG dan Sertifikasi Dosen Kemenag tahun 2025 baru rampung pada Desember 2025, sementara pengusulan anggaran 2026 sudah ditutup pada Oktober 2025. Akibatnya, kebutuhan anggaran TPG dan TPD bagi lulusan tersebut belum terakomodasi,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia menambahkan, usulan ABT sebesar Rp5.872.189.200.000 telah disampaikan langsung oleh Menteri Agama dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI dan telah memperoleh persetujuan.
“Ini bentuk komitmen Kemenag untuk memastikan hak-hak guru dan dosen tetap dibayarkan tepat waktu,” katanya.
Saat ini, proses pengajuan ABT tersebut tengah menjalani tahapan reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag. Setelah itu, usulan akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan akhir.
“Jika persetujuan dari Kementerian Keuangan telah diterbitkan, maka proses pencairan TPG dan TPD bagi guru dan dosen dapat segera dilakukan,” pungkas Kamaruddin.




