Beres Bayar Pajak, Parkir Setahun Cuma Rp35 Ribu?
Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria menunjukkan stiker parkir resmi usai membayar pajak kendaraan bermotor viral di media sosial. Stiker tersebut diklaim memungkinkan pemilik kendaraan parkir di tepi jalan umum selama satu tahun penuh hanya dengan biaya Rp35 ribu.
Dalam video yang dikutip pada Sabtu (10/1/2026), pria tersebut memperlihatkan stiker yang ditempel pada kendaraannya sambil menjelaskan bahwa biaya tersebut sudah termasuk dalam pembayaran pajak kendaraan. Stiker itu disebut sebagai tanda resmi hak parkir tahunan di ruang publik tertentu.
“Beres bayar pajak, pria ini cuma keluar Rp35 ribu buat parkir setahun, resmi dan terbukti berlaku,” tulis keterangan video tersebut.
Unggahan ini pun langsung menyedot perhatian warganet. Banyak yang mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut di lapangan, terutama terkait praktik parkir liar yang masih marak di sejumlah daerah.
Sejumlah netizen menilai stiker parkir resmi itu berpotensi tidak diindahkan oleh juru parkir di jalan. “Menurut keyakinan saya ini bakal tetap ditarik duit sama kang parkir,” tulis salah satu komentar.
Komentar lain bahkan menyinggung kondisi di kota-kota besar yang dikenal dengan persoalan pungutan liar. “Bandung? Mana bisaaa kwkwkwkw kota pungli pusing,” timpal warganet lainnya.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait mekanisme pengawasan penggunaan stiker parkir tahunan tersebut, termasuk wilayah berlaku, jenis jalan yang diperbolehkan, serta sanksi bagi juru parkir yang tetap melakukan pungutan.




