Vidi Aldiano Menang Tiga Gugatan Hak Cipta ‘Nuansa Bening’, Bebas dari Tuntutan Rp 28 Miliar

Vidi Aldiano. Foto: Istimewa

Penyanyi Vidi Aldiano resmi menang dalam tiga gugatan terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Nuansa Bening. Ketiga perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keputusan itu disampaikan juru bicara PN Jakpus, Muhammad Firman Akbar, pada Jumat (21/11/2025). Ia menegaskan bahwa putusan ini bukan penolakan, melainkan gugatan dinyatakan cacat formil sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut.

“Jadi tiga gugatan ini semua dinyatakan tidak dapat diterima ya, bukan ditolak,” ujar Firman.

Dengan putusan ini, Vidi otomatis terbebas dari tuntutan ganti rugi senilai Rp 28 miliar yang diajukan penggugat.

Firman menjelaskan, substansi dari ketiga gugatan tersebut pada dasarnya menuduh Vidi melakukan pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu Nuansa Bening—yang ia populerkan kembali pada 2008—tanpa izin pemegang hak cipta.

“Pada intinya, gugatan itu menyatakan tergugat Vidi Aldiano dan turut tergugat melakukan pelanggaran hak cipta, menggunakan tanpa izin lagu Nuansa Bening,” jelasnya.

Majelis hakim menilai gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak layak diperiksa lebih jauh. Dengan demikian, tidak ada kewajiban bagi Vidi Aldiano untuk membayar kompensasi dalam perkara ini.

Tutup