Tiga Pimpinan DPR Pertaruhkan Jabatan demi RUU Perampasan Aset

Tiga pimpinan DPR yang menandatangani pernyataan tersebut yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Tiga Wakil Ketua DPR RI menandatangani pernyataan kesiapan mengundurkan diri apabila pembahasan RUU Perampasan Aset tidak rampung sesuai tenggat yang disepakati. Pernyataan tersebut muncul setelah pimpinan DPR menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Tiga pimpinan DPR yang menandatangani pernyataan tersebut yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Kesepakatan itu tercapai dalam audiensi antara pimpinan DPR dan perwakilan massa AMPB. Salah satu tuntutan utama massa adalah adanya kepastian waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset yang selama ini menjadi perhatian publik.

Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, meminta DPR tidak lagi memberikan alasan untuk menunda pembahasan maupun pengesahan regulasi tersebut.

“Jadi kami berharap, hari ini kami meminta berita acara audiensi AMPB dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor itu digetok Desember. Kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas,” ujar Botok.

Botok juga meminta pimpinan DPR berani mengambil konsekuensi apabila target yang telah disepakati kembali tidak terealisasi.

“Kalau sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A, B, C, D, E, F, G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua,” tegasnya.

Dalam hasil audiensi, DPR menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen tertulis yang ditandatangani ketiga Wakil Ketua DPR. Klausul mengenai konsekuensi apabila target tidak tercapai juga diperjelas dengan penambahan tulisan tangan yang mencantumkan kesiapan untuk mundur, termasuk dari status sebagai anggota DPR.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani tidak terlihat dalam audiensi tersebut. Kursi pimpinan DPR yang diperuntukkan bagi Puan tampak kosong saat pertemuan berlangsung.

Kesepakatan tersebut menjadi titik penting dalam aksi AMPB yang menggelar demonstrasi di sekitar Kompleks Parlemen. Setelah dokumen hasil audiensi ditandatangani, massa kemudian membubarkan diri.

Kini, komitmen tiga pimpinan DPR tersebut menjadi sorotan. Tenggat 15 Desember 2026 akan menjadi ujian bagi DPR untuk membuktikan keseriusan menyelesaikan RUU Perampasan Aset sekaligus mempertanggungjawabkan pernyataan yang telah mereka tandatangani.

Tutup