Ahli IPDN Jelaskan Alur Perubahan Perbup di Sidang Tuper DPRD Bekasi
Perbedaan keterangan mengenai keberadaan dokumen perubahan Peraturan Bupati (Perbup) menjadi salah satu hal yang mengemuka dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana terkait tunjangan perumahan (Tuper) anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Persoalan tersebut muncul saat majelis hakim menghadirkan dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Dr. Irwan Tahir sebagai saksi ahli dalam persidangan, Rabu (26/8/2026).
Ahli memberikan penjelasan mengenai mekanisme administrasi pemerintahan daerah, termasuk tahapan penyusunan dan perubahan peraturan kepala daerah serta pembagian kewenangan antarbagian dalam proses tersebut.
Kuasa hukum terdakwa Rahmat Atong, Sira Prayuna, mengatakan keterangan ahli membantu memberikan gambaran mengenai prosedur yang harus ditempuh dalam pengajuan perubahan Perbup.
“Ahli menjelaskan soal tupoksi, kewenangan, dan prosedur pengajuan Perbup. Jadi bisa memberikan satu pandangan,” ujar Sira, Kamis (27/8/2026).
Menurut Sira, terdapat sejumlah tahapan dalam proses pembentukan peraturan kepala daerah. Tahapan tersebut mencakup perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga penetapan.
“Dijelaskan ada 12 tahapan, dari proses perencanaan, kemudian penyusunan, pembahasan dan sebagainya. Kan ada proses,” katanya.
Dalam persidangan, pihak terdakwa juga mempertanyakan perbedaan keterangan saksi terkait dokumen yang disebut berkaitan dengan proses perubahan Perbup.
Sira menyebut salah satu saksi yang meringankan terdakwa menerangkan bahwa surat dan draf notulensi telah disampaikan kepada Bupati. Namun, keterangan tersebut disebut berbeda dengan keterangan dari Bagian Hukum.
“Menurut Kabag Hukum tidak ada, tapi menurut staf yang menerima nota dinas itu lengkap. Dilihat dari rancangan Perbup, pada KJPD ada notulen,” ungkapnya.
Dokumen tersebut, lanjut Sira, disebut telah diterima oleh staf dan sekretaris pribadi kepala daerah. Sementara itu, saksi Marjuki disebut mengaku lupa saat ditanya mengenai keberadaan dokumen tersebut.
Menurut Sira, perbedaan keterangan itu menjadi bagian dari fakta persidangan yang nantinya akan diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi lainnya.
Ia menjelaskan, dalam proses administrasi pemerintahan, dokumen yang berkaitan dengan kepala daerah dapat melalui beberapa jenjang sebelum diproses lebih lanjut, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Daerah (Asda), dan Bagian Hukum.
“Jadi ada proses administrasi yang harus dilalui. Ini yang kemudian dijelaskan ahli mengenai siapa yang memiliki kewenangan dan bagaimana tahapan pengajuan peraturan kepala daerah,” ujarnya.
Keterangan ahli tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang berlangsung. Majelis hakim selanjutnya akan menilai seluruh keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan untuk menentukan fakta hukum perkara tersebut.



