Mario Dandy mendapatkan remisi pada hari ulang tahun Republik Indonesia yang ke-80

Sidang vonis Mario Dandy yang digelar di PN Jakarta Selatan. Mario Dandy & Shane Lukas datang ke pengadilan Jakarta Selatan sekitar jam 09.21. Dengan menggunakan kemeja putih. Foto: Andra/terkenal.co.id

Terdakwa Mario Dandy Satriyo mendapatkan remisi pada hari ulang tahun Republik Indonesia yang ke-80. Ia sekarang menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin Bandung.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Fajar Nur Cahyo bilang Dandy dapat dua jenis remisi yaitu remisi umum dan remisi dasawarsa.

“Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi remisi umum sebesar 3 bulan, remisi dasawarsa sebesar 90 hari,” kata Fajar Nur Cahyo dikutip pada Selasa (19/8/2025).

Pada momentum peringatan HUT ke 80 Republik Indonesia beberapa narapidana yang memiliki kasus menarik perhatian masyarakat karena mendapatkan kesempatan untuk mengubah nasibnya.

Diantaranya seperti, Dandy Gregorius Ronald Tannur dan John Kei menjadi contoh inspiratif bagi masyarakat bahwa kesempatan yang diberikan dapat membantu mereka menjadi lebih baik.

Ronald Tannur dan John Kei ditahan di Lapas Salemba Jakarta Pada peringatan HUT ke 80 RI sebanyak 1 555 orang mendapat remisi napi di Lapas Salemba.

“Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, (yakni) Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” kata Kalapas Salemba Mohamad Fadil dalam keterangannya, pada Minggu (17/8).

“Data narapidana menarik perhatian publik yang tidak mendapatkan remisi, (yakni) Alwin Albar, Emil Ermindra. (Keduanya) status tahanan,” pungkasnya.

Tutup