BPOM Akan Perketat Pengawasan Soal Produk Kosmetik
BPOM dengan tegas berkomitmen untuk dalam melaksanakan pengawasan ketat terhadap seluruh produk kosmetik yang beredar di masyarakat.
Hal ini disampaikan menyusul beredarnya informasi yang tidak akurat di berbagai media sosial soal pabrik kosmetik tertentu yang sudah memperoleh izin edar resmi dari BPOM. BPOM memiliki prosedur evaluasi yang ketat sebelum mengeluarkan izin edar bagi setiap produk kosmetik.
BPOM juga mengklarifikasi jika informasi yang beredar di media sosial soal adanya pabrik kosmetik tertentu yang dinarasikan sudah diajukan ke pengadilan oleh BPOM sebanyak dua kali, tapi kerapkali gagal yakni informasi yang sama sekali tidak benar. Dan pabrik yang dimaksud tidak teridentifikasi sebagai pabrik pemasok merkuri.
Atas tudingan semacam ini tidak memiliki dasar fakta dan bisa merugikan reputasi pabrik yang sudah mematuhi regulasi.
Adanya penegasan dari BPOM jika berita ini dengan penutupan pabrik kosmetik tertentu yang diakibatkan oleh ditemukannya bahan berbahaya merupakan tidak benar. Yang terjadi adalah penghentian sementara kegiatan oleh BPOM dalam rangka pemenuhan administrasi standar, bukan karena temuan bahan berbahaya seperti yang dituduhkan di media sosial.
Pabrik sudah melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi BPOM dan telah beroperasi kembali seperti biasa.
BPOM sangat prihatin dengan fenomena penyebaran informasi tidak akurat yang dapat berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat, hubungan produsen dengan mitra bisnis, dan bahkan mengancam keberlangsungan lapangan kerja karyawan industri kosmetik.
BPOM menegaskan jika masyarakat hanya bisa mengakses informasi resmi dan terverifikasi melalui laman Public Warning BPOM di website resmi BPOM (www.pom.go.id/public-warning) atau melalui aplikasi Cek BPOM yang dapat diunduh di smartphone. Informasi ini diperbarui secara berkala dan berisi daftar produk yang telah dilarang peredarannya oleh BPOM beserta alasannya.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa nomor izin edar BPOM pada kemasan produk kosmetik sebelum membeli dan menggunakannya
Mengakses informasi tentang produk kosmetik yang telah mendapatkan izin edar melalui aplikasi Cek BPOM atau website resmi BPOM.
“BPOM akan terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dengan memastikan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk kosmetik yang beredar, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat bagi produsen yang telah mematuhi regulasi. Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan melakukan verifikasi informasi dari sumber yang terpercaya,” kata Taruna Ikrar mengakhiri konferensi pers.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail [email protected], Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Sumber: lambeturah.co.id
- Akurat
- Akurat Soal Produk Kosmetik
- Bakal
- Beredar
- Beredar di
- Beredar di Masyarakat
- BPOM
- BPOM Bakal Perketat Pengawasan
- dan
- di berbagai
- di Jakarta
- di media
- Informasi
- Informasi Akurat
- Informasi Akurat Soal Produk
- Kosmetik
- Lambeturah
- Masyarakat
- mengakses informasi
- pabrik kosmetik
- pengawasan
- Perketat
- Produk
- Produk Kosmetik
- resmi BPOM
- Soal
- yang