Muncul Petisi Tolak Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK ‘Melawan’: Potensi Ganggu Birokrasi?

Ilustrasi Pegawai PPPK. Foto: ANTARA

Baru-baru ini tengah viral hingga banyak dibagikan di media sosial soal petisi yang menolak penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.

Dilansir change.org, petisi online tersebut berjudul “Berikan Percepatan Pengangkatan CPNS & PPPK Tahap 1 2024” telah ditandatangani 41.361 ribu orang pada Jumat, 7 Maret 2025 pukul 17.30 WIB.

Seleksi yang merasa dirugikan dengan keputusan pemerintah menunda pengangkatan hingga Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK.

“Kami yang bertanda tangan di bawah ini, para peserta seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1 Tahun 2024, menyampaikan aspirasi dan permohonan kepada pemerintah, khususnya kepada Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, BKN, dan instansi terkait, untuk segera melakukan percepatan proses pengangkatan setelah proses pengusulan dan penetapan NIP/NI PPPK,” begitu bunyi petisi yang diinisiasi oleh AK.

Kendati demikian, mereka memohon agar proses administrasi, verifikasi, dan penetapan pengangkatan CPNS dan PPPK Tahap 1 Tahun 2024 dapat segera dipercepat, sehingga para ASN baru dapat segera mengabdi dan bekerja sesuai amanah yang telah diberikan.

Adanya petisi ini, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Aba Subagja bilang selama waktu tunggu itu, para CPNS akan dilibatkan dalam pelatihan.

Namun, pihaknya tidak menjelaskan apakah akan mendapatkan upah meski belum resmi diangkat. ia juga menjelaskan pelatihan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan mereka yang berasal dari berbagai latar belakang akan budaya birokrasi, budaya berakhlak dan sebagainya.

“Nanti waktu luang ini bisa dimanfaatkan juga untuk pembinaan,” kata Aba yang dikutip 8 Maret 2025.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto juga memberi jawaban yang sama, ia bahkan meminta para CPNS “move on” dari budaya perusahaan lama, dengan begitu saat waktunya tiba, dia berharap mereka sudah siap langsung bekerja untuk negara.

Atas dasar itu, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kemenpan RB Mohammad Averrouce buka suara mengatakan bahwa penundaan itu merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dengan DPR RI.

Terakhir, Dia lalu mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan yang disampaikan. Hal ini akan menjadi bahan masukan dan pertimbangan dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan untuk dibahas bersama DPR RI dan stakeholder terkait.

 

Tutup