PK Nikita Mirzani Dikawal Rieke
Proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani atas putusan perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terus bergulir. Upaya hukum tersebut kini mendapat perhatian dari berbagai pihak, mulai dari anggota DPR RI hingga Komisi Yudisial (KY).
Dalam sidang perdana PK yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/6/2026), anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka tampak hadir untuk memantau jalannya persidangan. Meski sidang akhirnya ditunda, kehadiran Rieke dinilai menjadi dukungan moral bagi Nikita.
Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, mengapresiasi langkah Rieke yang bersedia mengawal proses hukum kliennya.
“Terima kasih untuk Teh Rieke Diah Pitaloka yang mau meluangkan waktu mengawal kasus ini. Beliau melihat ada ketimpangan dan ketidakadilan yang diperlihatkan kepada Nikita Mirzani,” ujar Usman, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.
Selain mendapat perhatian dari legislator, tim kuasa hukum juga telah melaporkan perkara tersebut ke Komisi Yudisial. Menurut Usman, laporan itu telah direspons dan kini memasuki tahap penelaahan dokumen.
“Sudah direspons oleh KY melalui email, sekarang proses penelaahan dokumen atau bukti. Nanti akan ada verifikasi dokumen tersebut diperoleh dari mana dan menjelaskan apa,” katanya.
Sebagai bagian dari persiapan sidang lanjutan, tim hukum Nikita juga akan menghadirkan dua saksi ahli guna memperkuat permohonan PK yang diajukan.
“Kami siapkan ahli pidana TPPU dan ahli hukum ITE,” ujar Usman.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Nikita Mirzani. Dengan putusan tersebut, hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Nikita dalam perkara pemerasan dan TPPU terkait laporan Reza Gladys tetap berlaku.
Melalui mekanisme Peninjauan Kembali, Nikita kini berupaya mencari upaya hukum terakhir dengan harapan majelis hakim dapat menilai kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.




