Tok! MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Putusan itu dibacakan MK dalam sidang putusan terhadap perkara nomor 78/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/24). Sidang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo.

terkenal.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar, Fatia Maulidyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHII).

Putusan itu dibacakan MK dalam sidang putusan terhadap perkara nomor 78/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/24). Sidang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan gugatan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Namun, MK menolak gugatan untuk Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.

“Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (berita negara Republik Indonesia II nomor 9) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.

MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pemohon soal Pasal 27 ayat 3 UU ITE telah kehilangan objek lantaran telah ada revisi Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh DPR.

Sebagai informasi, berikut Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945:

Pasal 14 UU 1/1946

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15 UU 1/1946

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Editor: Wilujeng Nurani

Tutup